Pengendara yang Kabur Tetap Dikejar

09:31, 05/02/2010

MEDAN- Pasca sosialisasi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas Jalan dan Jembatan, Satlantas Poltabes Medan tidak main-main lagi terhadap pengendara yang melanggar lalulintas. Sepanjang Januari 2010 ini sudah ditindak sebanyak 1.500 pengendara yang tidak disiplin. Bahkan, petugas akan berperan aktif untuk mengejar pengendara yang mencoba kabur setelah melanggar aturan undang-undang.

‘’Prioritas kita saat ini yakni penindakan tegas terhadap bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berupa menerobos trafficlight juga pelanggaran.
Dalam kasus ini kita tidak akan toleren atau zero toleran. Bagi yang melarikan diri maka petugas akan melakukan pengejaran kepada pengendara tersebut,’’papar Kasat Lantas Poltabes Medan, Kompol Sabilul Alif, Kamis (4/2).

Alif juga memaparkan bahwa saat ini pihaknya telah mempersiapkan petugas untuk melakukan pengejaran pengendara yang melanggar lalulintas di beberapa titik di Kota Medan di antaranya Jalan Imam Bonjol Medan, Jalan Dipebegoro Medan. Hal ini mereka lakukan untuk melakukan efek jera bagi pengendara yang tidak sadar akan tatib lalulintas. ‘’Kita tidak lagi melakukan penindakan tilang SIM atau helm, tapi penindakan yang lebih tegas yakni pelanggaran dan terobos lampu merah,’’paparnya.

Sejauh ini Sat Lantas Poltabes Medan paling banyak mengeluarkan tilang bagi pengendara yang melakukan ugal-ugalan di jalan raya karena hal tersebut penyebab vitalitas kecelakaan lalu lintas. ‘’Dengan dikeluarkannya undang-undang lalu lintas ini, grafik pengurusan SIM di komando tidak menunjukan peningkatan yang signifikan. Setiap harinya masyarakat yang mengurus SIM masih standar rata-rata perharinya 200 orang saja,’’tegasnya.

Selain itu, Alif menambahkan pihaknya juga sedang menempatkan petugas di beberapa titik rawan kecelakan dan lokasi yang sering dijadikan tempat kumpul orang banyak. Tim penindakan dan pengejaran ini terdiri dari unit patroli mobil dan sepada motor. Sat Lantas juga akan melakukan tindakan tegas bagi supir atau pengedara yang mabuk saat membawa kendaraan di jalan. ‘’Tindak ini tegas ini akan tidak ada toleransinya. Bahkan kita juga akan memanfaat sel bagi para pelanggaran yang cukup fatal di jalan raya,” katanya.

Di tempat terpisah, CV Indako Trading Co selaku Main Dealer sepeda motor Honda di Sumatera Utara Selasa (2/2) lalu, kembali menggelar Honda Safety Riding Education For Student di aula SMP Bodhicitta Jalan Selam–Medan yang diikuti sekitar 60-an guru dan siswa–siswi SMP.

      “Honda secara serius memperhatikan hal berkenaan dengan Respect for Human Life, yang bermakna kami menghargai nyawa setiap orang, yang tidak tergantikan, dalam segala situasi. Hal ini sebagai bukti bahwa kepedulian Honda tidak hanya pada keselamatan sepeda motor, tetapi juga pada keselamatan pengguna jalan lain seperti, pejalan kaki, pengendara sepeda dan lainnya. Semua ini merupakan bentuk yang ingin dicapai oleh Honda,” jelas Kepala Safety Riding Promotions Sub Dept CV. Indako Trading Co – Medan, Yapto.

Satu acara yang menarik adalah kelas safety riding yang disajikan secara menarik oleh instruktur Honda, Erwin ST. Beberapa tips khusus dan manfaat diberikan kepada peserta agar aman dan safety saat mengendarai sepeda motor. Sementara, dalam Honda Safety Riding Education For Student ini juga menarik dengan kehadiran Honda Riding Trainer (HRT) yang disediakan secara gratis bagi peserta yang ingin mencoba  alat tersebut. Peserta dapat mencoba alat tersebut dengan model matic, manual, jenis jalan, kondisi cuaca dan type sepedamotor yang akan digunakan.

            “Saya baru menyadari kesalahan saya dalam berkendara selama ini yaitu cara memegang grip gas dengan dua jari tetap ada pada tuas rem sebagai antisipasi mengoperasikan rem. Ternyata hal yang selama ini saya anggap aman adalah kesalahan fatal karena bisa menyebabkan kesalahan pengoperasian/refleks sewaktu menghadapi kondisi/potensi bahaya kecelakaan di jalan raya,” ungkap Budi, seorang siswa yang menjadi peserta Honda Safety Riding Education For Student.(rud/jul)


YM

 
PLN Bottom Bar