Nasib Pegawai Honorer tak Jelas

10:26, 05/01/2011

Mendaftar Dipungut Biaya

MEDAN- Tenaga honorer tahap II di Sumut meminta DPRD Sumut merekomendasikan pembatalan dua pasal dan menambahkan klausul tentang pengangkatan pegawai tidak tatap (PTT). Tak hanya itu, pertemuan ini juga meminta agar praktek pungutan liar terhadap tenaga honorer segera ditindak.

Demikian hasil pertemuan antara Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN), Selasa (4/1) di ruang Komisi A DPRD Sumut.

Ketua FKTHSN, Andi Subakti menyebutkan, sesuai surat edaran Menpan No.5/2010 tentang tenaga honorer didata paling lama 31 Desember 2010. Namun, hingga kini belum ada satupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota seSumut yang mengumumkannya di media masa cetak.

Dia menyebutkan, berdasarkan SE No.5/2010 pada Pasal 4 point B, honorer ketegori yang telah didata diumumkan melalui media masa. “Kita lihat sampai saat ini tidak ada satupun BKD umumkan di media masa cetak,” katanya.
Lebih lanjut, dia meminta kepada DPRD Sumut melalui Komisi A agar mengeluarkan rekomendasi pembatalan PP48/2005 khususnya pada pasal 6 A dan 9, karena dianggap telah diskriminatif. Apalagi, tenaga honorer yang dianggkat kepala daerah dianggap anak kandung dan honorer yang diangkat instansi dianggap anak tiri.
“Jadi kami sangat berharap DPRD Sumut bisa membuat surat rekomendasi tentang masalah pembatalan pasal ini, apalagi sekarang inikan sedang ada pembahasan di Menpan,” sarannya.

Selain itu, sebutnya di dalam Surat Menpan pada April 2010 menawarkan solusi bagi tenaga honor yang tidak masuk database dan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Anehnya, di dalam aturannya tidak ada pasal yang mengatur tentang PTT ini. Makanya, hal inilah yang perlu ditambahkan.
Pada kesempatan ini, pewakilan tenaga honorer ini juga menyampaikan beberapa hal kendala di lapangan ketika hendak mendaftarkan dan diperiksa oleh Inspektorat. Cendrung, tenaga honorer dari beberapa daerah mendapati pungli antara Rp300 ribu hingga Rp25 juta.

Di Serdang Bedagai, Andi membeberkan, banyak dari anggota FKTHSN mengakui dimintai Rp25 juta per orang hingga urusannya selesai sampai menjadi PNS. Apabila tidak dibayarkan, maka tenaga honorer ini dipecat.
Di Deli Serdang juga ada pungutan antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta, seperti diakui salah seorang guru honorer, Usman Mahmud mengakui, setiap orang diminta uang untuk masuk data dan mendapatkan daftar hadir kembali. Uang ini diminta oleh Inspektorat.

Menyahuti ini, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hasbullah Hadi memaparkan, bahwa pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke Pemerintah Pusat. Selanjutnya, akan dibicarakan prihal tenaga honorer dan masalah aturannya. “Masalah ini berkaitan kepada PP bukan Perda, sehingga harus dibawa ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Dari Binjai, ada 117 pegawai honorer di Pemko Binjai, sampai saat ini merindukan pengangkatan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mustafa, warga Kelurahan Mencirim, yang menjadi honorer di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Binjai. Menurut Mustafa, informasi terkait pengangkatan honorer menjadi PNS sampai saat ini belum jelas.
Dijelaskan Mustafa, tahun 2010 Pemko Binjai mendata kembali tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS, tetapi sudah berbulan-bulan honorer yang didata belum jelas nasibnya.

“Kami bingung, sampai kapan kami harus menunggu. Apakah pengangkatan ini memang ada atau tidak. Sebab, informasi apapun tidak ada kami dapat. Sebelumnya, kami ada dapat kabar, kalau pengumuman 22 Desember 2010 lalu. Ternyata, itu pengumuman untuk CPNS. Waktu itu kami sudah merasa senang dan berharap nama saya termasuk sebagai honorer yang diangkat,” ujar Mustafa.Kepala Bidang (Kabid) Program dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Bahrin Ritonga, kepada wartawan koran ini mengaku, pengumuman pengangkatan honorer belum dapat dipastikan.

“Semua honorer yang kita data masih diverifikasi di Menpan, dan kita tidak tahu kapan verifikasi itu akan selesai,” ujar Bahrin, seraya menambahkan, agar honorer bersabar untuk menunggu hasil verifikasi di Menpan selesai.(dan)


YM

Comments (2)

  1. AGUS says:

    SAMPE KAPANPUN PENYELESAIAN TENAGA HONORER TIDAK AKAN SELESAI BAHKAN TENAGA HONORER NASIBNYA AKAN DIHANCURKAN KARENA APAAAA….???????PEJABAT2 DI NEGARA KITA INDONESIA SUDAH TIDAK ADA MANUSIANYA………….MASYAAAAALOOH.

  2. agus says:

    PEMERINTAH/NEGARA KITA ITU MISKIN TERUS HUBUNGANNYA DENGAN PENDATAAN HONORER KATAGORI 2 CUMAN DIDATA SAJA SEPERTI SESNSUS HONORER TIDAK MUNGKIN DIANGKAT CPNS …ANGGARANNYA DARIMANA..??? UANGNYA SUDAH HABIS DIKERUK SAMA KORUPTOR-KORUPTOR KELAS KAKAP YG MASIH BERGENTAYANGAN KEBAL HUKUM DAN SELEBIHNYA ANGGARANNYA BUAT PERSIAPAN PEMILU 2014 DIKERUK SAMA POLITIKUS -POLITIKUS YG KAYA SEPERTI TIKUS….. KALO SUDAH BEGINI NASIB HONORER KATAGORI 2 TETAP TERANIAYA KORBAN BOBROKNYA POLITIK DI NEGERI INI WASSAALAM..

 
PLN Bottom Bar