Kasi Retribusi Disbudpar Medan Menyusul Ditahan

10:58, 07/06/2010

MEDAN-Satu per satu pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana retribusi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan senilai Rp772 juta. Sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Sjarifuddin SHn
Kini giliran Kepala Seksi Retribusi Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kasi Disbudpar) Kota Medan, MR  yang jadi tersangka.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan yang sudah bestatus terpidana atas kasus korupsi pelaksanaan Festival Budaya
Islam (FBI) itu,  kini menjadi tersangka dugaan korupsi pelaksanaan delapan kegiatan di dinas
tersebut bersama mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Dalam kasus dugaan korupsi retribusi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan senilai Rp772 juta, mantan Camat Medan Selayang itu juga ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Seksi Retribusi Pajak Pariwisata, MR. Hingga kini, tersangka MR masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan.

“Kami belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” kata Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Erbindo Saragih ketika dihubungi wartawan pada akhir pekan, kemarin (5/6).

Alasannya,  sambung Erbindo, ada pertimbangan setiap penyidik, apalagi selama ini tersangka tidak ada melakukan hal yang menyulitkan penyidik dalam melakukan penyidikan kasus ini. Ditegaskannya, setiap berstatus tersangka, tentunya tetap ditahan. Bila Sjarifuddin sudah lebih dulu ditahan karena menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi FBI. Tentunya, penyidik tidak lagi melakukan penahanan terhadapnya. Namun, untuk MR pasti akan ditahan.

Dibeberkannya, kasus ini diselidik oleh pihak Kejatisu bermula adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut tentang kebocoran keuangan negara senilai Rp772 juta. Dari hasil audit BPKP Provinsi Sumut diduga kedua tersangka melakukan pengutipan izin dan biaya pengurus izin lokasi periwisata tapi tidak menyetorkan ke kas sebagaimana mestinya.

Namun, yim penyidik tidak serta merta langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka tanpa lebih dulu mendapatkan alat bukti yang cukup. “Dari hasil gelar kasus yang dipimpin Kajatisu, diperoleh bukti permulaan yang cukup, hingga kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Hingga kini, Erbindo menyampaikan, kasus ini terus didalami guna mengetahui lebih jauh siapa lagi yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam dugaan korupsi ini. Jadi tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Muslim Muis mengatakan, penyidik tidak boleh tebang pilih dalam menahan seseorang yang sudah ditetapkan tersangka. Sebab, hal itu akan menjadi stigma negatif bagi masyarakat. “Kenapa ada pejabat yang ditetapkan tersangka langsung ditahan, kenapa ini sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan. Nah, tentunya ini akan menjadi tanya, ada apa sebenarnya?” ucap Muslim.

Dia menyatakan, memang keputusan melakukan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. Akan tetapi, hendaknya penyidik juga mempertimbangkan keinginan masyarakat dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan. (ril)


YM

 
PLN Bottom Bar