Kapolri Stop Kasus Rekening Gendut

10:39, 30/12/2010

JAKARTA-Desakan publik agar rekening tak wajar pejabat kepolisian dituntaskan penyidikannya ternyata tak terwujud. Sebaliknya, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan bahwa permasalahan itu sudah klir saat kepemimpinan Kapolri sebelumnya, yakni BHD. “Semua sudah dijelaskan oleh Pak Bambang, jadi tidak ada masalah lagi,” kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan dalam acara evaluasi kinerja Polri 2010 di Mabes Polri kemarin (29/12). Timur didampingi sejumlah pejabat utama di Korps Bhayangkara.

Timur menjelaskan, proses kasus itu sudah berjalan.”Sudah ada tindak lanjut, jadi sudah (selesai),” jawabnya. Saat ditanya, sejauh mana prosesnya, Timur meminta wartawan untuk ngecek ke Badan Reserse Kriminal Polri. “Cek saja ke Pak Kabareskrim,” katanya.

Dugaan rekening gendut pertama kali dibuka oleh Indonesian Corruption Watch yang melapor ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Aktivis dan peneliti ICW Tama Satrya Langkun bahkan dipukuli orang tak dikenal karena mengungkap kasus ini ke muka publik. Hingga saat ini pemukulan Tama masih ditangani Polda Metro Jaya dan belum tuntas.

Secara terpisah, peneliti ICW Tama Satrya Langkun mengaku heran dengan sikap Polri yang menutup kasus rekening gendut itu. “Kalau begitu, sekarang umumkan saja satu persatu mereka yang diduga punya rekening miliaran itu,” kata Tama yang saat dirawat di RS dijenguk presiden SBY itu.

Tama melanjutkan, hingga saat ini, publik menunggu penjelasan lengkap dan detail soal penanganan kasus ini. Selama ini, Polri berdalih, nama-nama perwira tinggi tak bisa diumumkan karena masih dalam penyidikan.”Nah, sekarang kan sudah selesai. Jadi umumkan saja siapa orang-orangnya,” katanya.

Dalam paparannya, Kapolri kemarin lebih banyak mengungkapkan data-data statistik. Menurut jenderal kelahiran Jombang itu, tren kejahatan di tahun 2010 menurun.”?Jumlah tindak pidana untuk tahun 2009 sebanyak 334.942 kasus, sementara pada 2010 sebanyak 274.999 kasus, sehingga terjadi penurunan sebesar 69.943 kasus,” katanya.
Selanjutnya untuk penyelesaian tindak pidana pada 2010 juga menurun dari 223.282 kasus pada 2009 menjadi 150.184 kasus, alami penurunan sebesar 32,74 persen, ujarnya. “Risiko penduduk terkena tindak pidana untuk tahun 2009 sebanyak 148 kasus dan pada tahun 2010 sebanyak 118 kasus, sehingga terjadi penurunan sebanyak 30 kasus,” kata Timur.

Kejahatan konvensional yang terjadi pada 2009 sebanyak 319.402 kasus, sedangkan pada 2010 sebanyak 252.566 kasus. “Sementara kejahatan trans nasional terjadi peningkatan, dimana pada 2009 ada 17.511 kasus dan pada 2010 naik menjadi 19.342 kasus,” kata mantan Kabaharkam itu.

Kemudian kejahatan terhadap kekayaan negara untuk tahun 2009 sebanyak 7.941 kasus dan tahun 2010 turun menjadi 2.992 kasus, kata Timur. “Untuk kejahatan berimplikasi kontijensi pada 2009 sebanyak 88 kasus dan tahun 2010 meningkat menjadi 99 kasus,” katanya. Gangguan keamanan yang terjadi pada 2010 alami penurunan sebesar 3.926 kasus dari 11.638 kasus pada 2009, turun jadi 7.716 kasus. (rdl/iro/jpnn)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar