Masa Tahanan Syamsul Arifin Diperpanjang

12:09, 04/01/2011

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup percaya diri terkait masa penyidikan tersangka dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin. KPK yakin, proses penyidikan akan kelar sebelum masa penahanan mantan Bupati Langkat itu habis. Masa penahanan Syamsul sendiri sudah diperpanjang untuk  ketiga kalinya.

”Tidak perlu khawatir. Masa penahanan SA (Syamsul Arifin) sudah diperpanjang. Jadi sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan koran ini, kemarin (3/1).

Seperti diketahui, Syamsul ditahan sejak 22 Oktober 2010. Saat itu, Syamsul ditahan untuk 20 hari ke depann
Setelah itu, dalam proses penyidikan, diperpanjang lagi 40 hari. Lantaran proses penyidikan belum juga kelar, maka masa penahanannya diperpanjang lagi untuk 30 hari ke depan. Dengan demikian, masa penahanan Syamsul di tahapan penyidikan masih berlaku hingga sekitar 22 Januari 2011 mendatang. Johan memastikan, tim penyidik sudah menghitung waktu yang tersedia. Jadi, kata Johan, tidak mungkin masa penyidikan melampaui habisnya masa penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik KPK juga terus bergerak untuk menguber aset milik Syamsul Arifin. Yang teranyar, tim penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp64 miliar dari kas Pemkab Langkat. Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, menyebutkan, uang yang disita itu merupakan uang yang telah dikembalikan Syamsul ke Pemkab Langkat.

“Lebih kurang Rp64 miliar, sekarang sudah disita untuk barang bukti,” ujar Ade Rahardja kepada koran ini akhir bulan lalu.

Saat ditanya jumlah persisnya, Ade mengaku tidak hapal. Dia mengatakan, uang tersebut disita lantaran sebelumnya secara administatif belum menjadi barang sitaan KPK.

Hanya saja, berdasarkan cacatan wartawan koran ini, hingga 11 Mei 2009, yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp62.352.312.923. Mantan Bupati Langkat itu mengembalikan uang secara bertahap dalam 10 kali penyerahan, sejak Februari 2009 hingga Mei 2009.

Dengan demikian, uang sebesar itu telah dikembalikan dalam kurun hanya empat bulan saja. Dari 10 kali penyerahan itu, delapan kali melalui setor ke bank dan dua kali menyerahkan secara tunai alias cash.
Ade menjelaskan, selain uang tersebut, tim penyidik juga terus melakukan penyitaan-penyitaan uang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007. “Kita kumpulkan terus. Yang lainnya (selain yang dari kas Pemkab Langkat, Red), juga disita,” terangnya.

Lantas, kapan berkas pemeriksaan Syamsul dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi? Ade belum bisa memastikan. “Saat ini masih proses pengembalian aset,” tegasnya. (sam)


YM

 
PLN Bottom Bar