Hari Ini, Bacakan Pleidoi di PN Jaksel
11:03, 03/01/2011JAKARTA- Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan bakal menyampaikan pembelaannya atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Gayus dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan).
Sadly Hasibuan, salah seorang kuasa hukum Gayus mengungkapkan, pihaknya telah siap dengan nota pembelaan setebal 140 halaman. “(Pleidoi) dari penasehat hukum sudah siap, dari Gayus pribadi juga siap,” tutur Sadly saat dihubungi kemarin (2/1).
Tebal nota pembelaan dari Gayus yang akan dibacakan sendiri, kata Sadly, berkisar 20 halaman. “Kalau dari Gayus lebih kepada suasana kebatinan. Dia bisa mengungkapkan perasaannya,” kata Sadly tentang materi pleidoi dari Gayus.
Sementara dari tim penasehat hukum, pleidoi akan menguraikan tentang pemenuhan unsur-unsur pasal yang dikenakan kepada Gayus. Begitu juga dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Selain itu, lanjut Sadly, pihaknya juga akan kembali menyinggung soal asal-muasal uang Gayus dalam rekening berjumlah Rp 25 miliar. Sebelumnya, tim penasehat hukum pernah menyampaikannya dalam eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa). “Kami akan singgung bahwa perkara ini merupakan bagian dari perkara yang lebih besar. Dari mana datangnya uang itu,” papar Sadly.
Sebelumnya, Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Gayus lainnya mengatakan masih ada perkara Gayus yang lebih besar yang harus diusut. Yakni terkait asal uang Rp 25 miliar. “Itu kan tidak dibongkar sama sekali,” katanya.
Dalam beberapa kesempatan, Gayus mengaku uangnya tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan Grup Bakrie yang dibantu pengurusan pajaknya. Yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman bagi Gayus selama 20 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan yang tergolong itu juga disertai tidak adanya hal-hal yang meringankan bagi mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Menurut jaksa, Gayus telah terbukti bersalah melanggar empat pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari enam pasal yang tercantum dalam surat dakwaan. Kesalahan-kesalahan Gayus adalah penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), bersama-sama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara (penyidik Bareskrim Polri), upaya suap kepada hakim PN Tangerang Muhtadi Asnun, dan telah memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan harta kekayaannya dalam proses penyidikan. (fal/jpnn)