Kepada pembaca, relasi dan pemasang iklan, Sumut Pos tidak terbit pada edisi 1-2 Januari 2011, sehubungan libur Tahun Baru 2011.
Kami akan hadir kembali pada Senin, 3 Januari 2011. Terimakasih Penerbit

Kios Darurat di Jalan AR Hakim Langgar Perda

10:13, 27/12/2010

0811619xxx

Pemko diskriminasi pembangunan kios darurat di badan jalan Jalan AR Hakim. Itukan melanggar aturan (Perda) dan memacetkan lalulintas. Padahal kabarnya, Pemko Medan sedang giat-giatnya menertibkan kelancaran lalulintas. Apakah penertiban kios di badan jalan hanya berlaku di pusat kota dan untuk membela pengusaha saja? Bukankah yang tokonya tertutup kios penampungan di Jalan AR Hakim itu juga pengusaha? Anehnya lagi, persis di belakang Pasar Sukaramai yang terbakar itu ada lapangan kosong yang sangat luas (Asia Mega Mas), kenapa lapangan itu tidak digunakan untuk kios penampungan darurat. Apakah karena tanah kosong itu milik pengusaha besar? Tolong penjelasan yang jujur dari Pemko Medan. Kami pembaca setia Sumut Pos, terima kasih atas pemuatannya.

Itu Solusi Terakhir

Terima kasih atas saran da masukannya. Perlu kami jelaskan, kondisi penempatan kios di Jalan AR Hakim sebagaimana diketahui, adalah solusi darurat akibat dari terjadinya kebakaran yang menghanguskan Pasar Sukaramai. Dalam menempatkan kios-kios tersebut di badan Jalan AR Hakim, Pemerintah Kota Medan melalui PD Pasar, sebenarnya dihadapkan kepada satu keputusan yang tidak bisa dielakkan.

Perlu kami jelaskan, pada prinsipnya Pemko Medan tidak bermaksud menempatkan para pedagang korban kebakaran di pinggiran Jalan AR Hakim, hal tersebut tidak ada pilihan lain. Karenanya, Pemko Medan bertoleransi dan benar-benar bermaksud memperhatikan nasib para pedagang kecil yang menjadi korban kebakaran.
Hal ini dilakukan agar para pedagang korban kebakaran bisa terus menjalankan usahanya untuk menafkahi keluarganya.

Saran yang disampaikan tentang lahan yang ada di sekitar Pasar Sukaramai (Asia Mega Mas, Red) justru sebenarnya itu pilihan yang terbaik. Tetapi negara kita adalah negara hukum yang tidak boleh memaksakan keinginan untuk menempatkan pedagang di lahan tersebut. Karena pemilik lahan tidak berkenan lahannya digunakan.

Jadi, penempatan pedagang di kios-kios darurat yang ada di Jalan AR Hakim itu adalah itu upaya terakhir, karena tidak mungkin pedagang tidak berjualan.

Lagipula, penataan pedagang itu sifatnya sementara. Jika gedung Pasar Sukaramai selesai dibangun, tentunya pedagang-pedagang itu akan kita tertibkan kembali. (*)

Drs Hanas Hasibuan MAP
Kabag Humas Pemko Medan


YM

 
PLN Bottom Bar