Kepada pembaca, relasi dan pemasang iklan, Sumut Pos tidak terbit pada edisi 1-2 Januari 2011, sehubungan libur Tahun Baru 2011.
Kami akan hadir kembali pada Senin, 3 Januari 2011. Terimakasih Penerbit

Para Pj, Silakan Tiru Rahudman!

10:53, 21/07/2010

Catatan:
Sutomo Samsu

BISA dipastikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa Pilkada Kota Medan, bakal mendapat perhatian khusus bagi para penjabat (Pj) kepala daerah. Para Pj pantas untuk mengucapkan terima kasih kepada pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti. Mengapa?

Karena dengan gugatan Sofyan-Nelly, MK memutuskan bahwa tidak ada masalah seorang Pj mengundurkan diri dari jabatannya, untuk selanjutnya ikut mencalonkan diri di pemilukada.

Memang Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyetujui mundurnya Pjs untuk ikut maju di pilkada, namun fakta di lapangan, SK Mendagri yang menyetujui pengundurkan diri Rahudman, masih saja menjadi bahan politik untuk dipolemikkan. Begitu ada putusan MK, selesailah sudah.

Bagaimana putusan MK terkait mundurnya Rahudman itu? Sebelumnya, pasangan Sofyan-Nelly dalam materi gugatannya menyatakan Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2007, PP Nomor 6 Tahun 2005, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009.

Dalam persidangan, saksi dari penggugat, yakni Panda Nababan, menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 dan 131/2841/SJ tanggal 22 November 2007, seorang penjabat tidak boleh mengundurkan diri selama menjabat sebagai penjabat bupati/walikota sampai terpilihnya bupati/walikota difinitif.

Namun majelis MK berpendapat lain. Dalam putusan kasus sengketa pemilukada Medan yang dibacakan, Selasa (20/7), majelis MK berpendapat, apabila memperhatikan ketentuan Pasal 40 PP Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 38 huruf (p) PP Nomor 6 Tahun 2005, dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009, yang tidak dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah adalah Penjabat Kepala Daerah.
“Sementara dalam perkara Medan, Rahudman Harahap saat menjadi calon kepala daerah tidak dalam kapasitas selaku Penjabat Kepala Daerah lagi karena sudah diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-40 Tahun 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Medan Provinsi Sumatera Utara tanggal 11 Februari 2010,” demikian bunyi putusan.

Kemudian terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 dan 131/2841/SJ tanggal 22 November 2007, hakim menyatakan sudah tak berlaku lagi, karena sudah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/478/SJ tanggal 9 Februari 2010.

Dengan putusan MK untuk kasus Medan ini, para Pj di seluruh Indonesia yang berminat maju di pemilukada, bersiaplah memaksimalkan jabatan Anda untuk memperkuat popularitas, memperkuat pengaruh politik. Setelah mantap, mundur saja. Karena tak hanya mendagri, MK juga memperbolehkan. Rahudman sudah membuktikan. (soetomo samsu)


YM

 
PLN Bottom Bar