Kejagung Minta Keterangan Kwik dan JK

10:36, 30/12/2010

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Hal itu merupakan kesimpulan dari hasil gelar ekspose (gelar perkara) kasus Sisminbakum di gedung Kejagung kemarin (29/12).

Ekspose yang berlangsung tertutup dilakukan di depan Jaksa Agung Basrief Arief dan jajaran pimpinan Kejagung. Ekspose juga diikuti oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Jasman Pandjitan, Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Faried Haryanto, dan penyidik pidana khusus Kejagung. Dalam ekspos, kejaksaan mempertimbangkan memeriksa saksi-saksi yang pernah diajukan oleh Yusril. ‘’Dulu ada permintaan dari Pak Yusril untuk menambah beberapa keterangan saksi. Kalau itu bisa akan kita akomodir,’’ papar Wakil Jaksa Agung Darmono, kemarin.

Saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah Kwik Kian Gie dan Jusuf Kalla. Menurut Darmono, rencana memeriksa dua mantan pejabat itu merupakan perintah undang-undang, yakni pasal 116 KUHAP. ‘’Untuk melengkapi (berkas) dan menguatkan pembuktian pemberkasan,’’terang mantan JAM Pengawasan itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Yusril sempat mengajukan empat nama sebagai saksi meringankan (a decharge) karena mengetahui tentang kebijakan Sisminbakum di era Presiden Gus Dur. Mereka adalah Jusuf Kalla (saat itu menjabat Menperindag), Kwik Kian Gie (mantan Menko Ekuin), Megawati Soekarno (mantan Wapres), dan Susilo Bambang Yudhoyono (mantan Mentamben).   (fal/agm/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar