KPK Sita 64 M Uang Syamsul

11:40, 31/12/2010
KPK Sita 64 M Uang Syamsul
Wajib Periksa: Gubernur Sumatera Utara Syamsul arifin tersenyum usai diperiksa di KPK,Jakarta, beberapa waktu lalu.// NICK HANOATUBUN/RM

JAKARTA-Selain terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus bergerak untuk menguber aset milik Syamsul Arifin. Yang teranyar, tim penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp64 miliar dari kas Pemkab Langkat. Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, menyebutkan, uang yang disita itu merupakan uang yang telah dikembalikan Syamsul ke Pemkab Langkat.

”Lebih kurang Rp64 miliar, sekarang sudah disita untuk barang bukti,” ujar Ade Rahardja kepada koran ini, kemarin (30/12). Saat ditanya jumlah persisnya, Ade mengaku tidak hapal. Dia mengatakan, uang tersebut disita lantaran sebelumnya secara administatif belum menjadi barang sitaan KPK.

Hanya saja, berdasarkan cacatan koran ini, hingga 11 Mei 2009, yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp62.352.312.923. Mantan Bupati Langkat itu mengembalikan uang secara bertahap dalam 10 kali penyerahan, sejak Februari 2009 hingga Mei 2009. Dengan demikian, uang sebesar itu telah dikembalikan dalam kurun hanya empat bulan saja. Dari 10 kali penyerahan itu, delapan kali melalui setor ke bank dan dua kali menyerahkan secara tunai alias cash.

Ade menjelaskan, selain uang tersebut, tim penyidik juga terus melakukan penyitaan-penyitaan uang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007. “Kita kumpulkan terus. Yang lainnya (selain yang dari kas Pemkab Langkat, Red), juga disita,” terangnya. Lagi-lagi, Ade mengaku tidak hapal berapa persisnya jumlah total uang yang sudah disita dalam perkara Langkat ini.

Lantas, kapan berkas pemeriksaan Syamsul dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi? Ade belum bisa memastikan. Dia hanya menegaskan saat ini masih proses pengembalian aset.

Sebelumnya, Rabu (29/12), Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto terang-terangan menyebut Syamsul Arifin sebagai pentolan tersangka koruptor. Karenanya, KPK bersemangat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi APBD Langkat dan akhirnya menahan Syamsul. Sedang pejabat Langkat yang lain yang diduga terlibat, KPK menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk menanganinya.

“Seperti gubernur Sumut itu, itu benggolannya (akar besar, Red). Itu yang kita tangani. Cabang-cabangnya ditangani kejaksaan tinggi tapi kita kontrol terus,” ujar Bibit Samad Rianto dalam keterangan pers akhir tahun di gedung KPK.

Pemkab Langkat Kucar-Kacir

Terkait penyitaan uang itu itu, Kamis (29/12),  Sekdakab Langkat Surya Djahisa ketika ditemui koran ini membenarkan hal dimaksud. Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Langkat. “Tidak ada pemeriksaan, hanya penyitaan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Langkat,”ujarnya.
Ketika ditanya barang apa saja yang disita, Surya menjelaskan, barang yang disita KPK berupa beberapa dokumen keuangan dan uang pengembalian Syamsul. Terkait jumlah uang yang disita, disebut dia, sebesar Rp64 miliar.
“Mereka datang untuk melakukan penyitaan terhadap uang pengembalian mantan bupati (Syamsul Arifin) yang disimpan di kas pemkab sebesar Rp64 miliar. Itupun dilakukan secara transfer tidak menggunakan koper seperti yang dihebohkan,”jelas dia.

Selain itu, akibat adanya penyitaan uang pengembalian Syamsul oleh KPK, Pemkab Langkat terlihat kucar-kacir mengumpulkan uang pengembalian Syamsul, karena sudah terpakai dalam menjalankan roda pemerintahan. Ironisnya, karena ingin menutupi kekurangan pengembalian uang pemulangan Syamsul, kas Pemkab Langkat yang disimpan di Bank Sumut Stabat, disebut-sebut terpakai hingga mengakibatkan kekosongan.

Mengenai persoalan ini, Surya kembali menerangkan, kesibukan yang terlihat di Pemkab Langkat, bukan karena kesulitan untuk menutupi uang pengembalian Syamsul yang sudah terpakai, namun lebih kepada proses pengembalian, dimana Kabag Keuangan Taufik juga ditahan di Kejatisu. “Bukan sibuk menutupi uang yang dipakai itu, tapi kebetulan Kabag Keuangan juga ditahan, makanya proses serahterima uangnya terhambat,”kilah dia.

Mengenai kekosongan kas Pemkab Langkat, Surya membantah adanya kekosongan kas dimaksud. Malah mantan Kadis PU ini berujar, kalau semua uang pengembalian Syamsul sudah tertutupi dan telahpun disita KPK tanpa mengurangi kas Pemda. Disinggung soal pemakaian uang pengembalian Syamsul oleh Pemkab Langkat, Surya dengan tenang menyebutkan, kalau uang tersebut memang milik Pemkab Langkat. “Uang pengembalian itukan memang uang masyarakat Langkat, makanya kita gunakan,”urainya.

Mengenai aturan penggunaan uang yang masih berstatus staknasi, Surya mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPK. “Kita sudah koordinasi dengan BPK tentang aturan penggunaan uang itu, makanya kita berani gunakan, apalagi itu memang uang masyarakat Langkat,”ulangnya.

Mengenai pemulangan uang oleh sejumlah pejabat Langkat yang terlibat kasus dugaan korupsi Langkat Rp102 miliar, Surya tidak menampik adanya pemulangan tersebut. Namun dirinya tidak tahu persis jumlah uang yang dipulangkan masing-masing pejabat. “Memang banyak pejabat yang memulang uang kepada KPK, tapi jumlahnya saya tidak tahu, termasuk mobil panther mantan anggota dewan,”bebernya.

Penyidik KPK melakukan penyitaan di kantor Bupati Langkat dengan membawa sejumlah dokumen dari bagian keuangan Pemkab Langkat. Mereka  datang dengan menggunakan mobil Kijang Innova BK 453 NI warna krem.(sam/ndi)


YM

 
PLN Bottom Bar