Delapan Teroris Divonis 8 Tahun
11:24, 31/12/2010JAKARTA-Delapan orang anggota kelompok teror Aceh dihukum delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hakim meyakini mereka terlibat dalam aksi terorisme berupa pelatihan militer di Gunung Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa terlibat dalam aksi terorisme. Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Supeno, Kamis (30/12).
Hakim meyakini delapan terdakwa terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Delapan anggota kelompok teror yang divonis kemarin adalah Laode Afif alias Hafis alias Hadid, Mukhtar Khairi alias Umar Bin Fasihin, Masykur Rahmat bin Mahmud, Muchsin Kamal alias Zulkifli, Surya Achda alias Abu Semak Belukar, Hasbuddin alias Abu Azzam, Deni Sulaiman alias Sule, dan Rahmadi Nowo Kuncoro alias Usyak As Syahid.
Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara pada terdakwa kasus terorisme Agus Kasdianto alias Hasan alias Musaf bin Nasim. Residivis kasus terorisme tersebut terbukti terlibat pelatihan militer di Aceh.
Vonis terhadap terdakwa lebih berat dibanding dengan 8 terdakwa lain karena Agus pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa satu pucuk senapan AK-47 berikut 312 butir peluru, 1 buah teloskop, 1 keping CD jihad Bom Bali dimusnahkan.
Secara terpisah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie menuntut Sofyan Tsauri dengan hukuman penjara 15 tahun. Desertir polisi itu berperan menyediakan senjata bagi kelompok teror.
“Senjata yang dipasoknya menyebabkan tiga anggota Brigade Mobil dan satu warga Aceh tewas, serta 11 anggota Brimob lainnya luka-luka,” tutur Rini dalam dakwaannya.
Sofyan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 karena terbukti mengadakan permufakatan jahat yang berbuntut kegiatan terorisme. Kedua, Sofyan juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7, serta pasal 13 huruf A dari UU yang sama, karena menyalahgunakan senjata untuk tujuan terorisme.
Sofyan didakwa memasok 24 senjata panjang laras panjang dan pendek, antara lain jenis AK-47, AK-58, M-16, AR-56 dan revolver, serta 19.099 peluru dan 74 magasin. Senjata senilai Rp 350 juta tersebut dipasok dari Januari hingga Februari 2010.
Jaksa mendakwa Sofyan Tsauri memperoleh semua senjata tersebut dalam 17 kali transaksi dengan oknum kepolisian yang bertugas di depo senjata Polri di Cipinang, yakni Brigadir Tatang Mulyadi dan Brigadir Satu Abdi Tunggal. (jpnn)