Segel Yayasan Nurul Huda Dibuka
11:03, 31/12/2010Kapolres Fasilitasi Pihak Yang Bertikai
BINJAI- Perseteruan internal yang terjadi di Yayasan Nurul Huda Jalan Binjai-Selesai, Kabupaten Langkat, sampai saat ini tak kunjung rampung. Akibatnya, 150 siswa yang menimba ilmu di yayasan tersebut tetap tidak dapat mengikuti ujian.
Lalu Kapolres Binjai, AKBP Dra Rina Sari Ginting dan Camat Kecamatan Selesai, Budi, Kamis (30/12) menggelar pertemuan di Kantor Camat Kecamatan Selesai dan dihadiri kedua belah pihak yang bersiteru.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB itu, berlangsung alot.
Pasalnya, Khalil yang menyegel yayasan itu, tetap bersikeras agar yayasan tersebut ditutup.
“Saya ingin yayasan itu tetap ditutup, sebab satusnya masih dalam sengketa,” ujar Khalil. Dikarenakan Khalil tetap bersitegang, akhirnya pertemuan ditutup dengan kesepakatan akan membuka segel atau gembok yayasan tersebut, yang berlangsung Jumat (31/12) yang rencananya dilakukan setelah melaksanakan salat Jumat. Namun, untuk membuka segel tersebut Kapolres Binjai, Dra Rina dan Camat, Budi, terlebih dahulu mengambil surat eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Langkat.
Sementara itu, Drs Giman Sujono selaku Ketua Yayasan Nurul Huda, yang juga dituntut oleh Khalil, kepada wartawan koran ini menjelaskan, bahwa yayasan tesebut berdiri sejak tahun 1984 sampai sekarang, “Istri saya saudara kandung dengan Khalil. Makanya, masalah ini hanya masalah keluarga, tapi saya kasihan melihat siswa itu, tidak dapat belajar dan mengikuti ujian,”jelas Giman.
Lebih jauh dijelaskan Giman, sebelum istrinya meninggal, tidak pernah ada terjadi keributan seperti ini. “Semenjak istri saya meninggal tahun 90-an, dan bangunan yayasan ini sudah terlihat bagus, barulah ada tuntutan dari Khalil,” ungkapnya.
Giman berharap, yayasan yang dikelolanya dapat beraktivitas seperti biasanya, demi mewujudkan impian siswa yang menunut ilmu di yayasan tersebut. “Yayasan itu memiliki 6 lokal tiga diantaranya Tsyanawiyah, dan tiga lagi Aliah,” ungkapnya.(dan)