KPK Segera Panggil Akil Mochtar

11:07, 31/12/2010

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah memeriksa mantan staf ahli MK Refly Harun, komisi antikorupsi itu segera meminta keterangan hakim konstitusi Akil Mochtar.

“Kami maju terus mengusut dugaan korupsi di MK,” tegas Ketua KPK Busyro Muqoddas usai mengikuti pemilihan ketua dan wakil ketua KY di gedung KY kemarin (30/12). Mantan ketua KY ini menegaskan bahwa KPK segera memanggil Akil Mochtar.

Tim Investigasi bentukan MK menyebutkan bahwa Akil terlibat dalam kasus suap dalam kasus sengketa pilkada Simalungun. Berdasarkan testimoni Refly, Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih diminta Akil menyerahkan duit dollar Amerika senilai Rp 1 miliar.

MK kemudian melaporkan ke KPK upaya percobaan penyuapan yang dilakukan Jopinus. Mereka juga ikut melaporkan Refly karena mendiamkan upaya tersebut. Refly bersama eks anggota tim investigasi balas melaporkan MK dengan tuduhan percobaan pemerasan dan atau suap.

Namun, Busyro belum bisa mengatakan kapan Akil dipanggil. “Saya tidak bisa memastikan kapan, tapi yang jelas Pak Akil akan dipanggil. Saya yakin, beliau siap untuk memenuhinya,” katanya.

Busyro meminta asas praduga tak bersalah tetap ditegakkan. Dia menegaskan bahwa pemanggilan Akil tidak berarti hakim konstitusi itu bersalah. “Saya dulu juga pernah dipanggil KPK. Tapi, ya, tidak ada masalah,” katanya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan lahan gedung KY anyar. Dalam kasus tersebut, mantan komisioner KY Irawady Joenoes diganjar kurungan badan delapan tahun.

Dihubungi terpisah, Akil menyatakan akan memenuhi panggilan KPK. Justru dia merasa itu adalah waktu yang tepat bagi dirinya untuk memberi keterangan.

“Tidak ada masalah. Saya siap dan menunggu untuk dipanggil. Itu kewajiban hukum kita sebagai warga negara,” kata doktor hukum pidana ini. (aga/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar