Pengelola Pasar Simpang Limun Lecehkan Pedagang

10:16, 07/01/2011

MEDAN- Pengelolaan PT Inatex di Pasar Simpang Limun melecehkan ratusan pedagang ikan di Pasar tradisional Simpang Limun.

Pasalnya, ratusan pedagang yang sudah jatuh tempo (habis masanya) selama setahun harus membayar ke PT Inatex dengan meneken surat perjanjian yang tidak boleh diketahui isinya.Awalnya, saat pedagang yang sudah habis masa jatuh tempo disuruh membayar Rp7 juta per tahun oleh pihak PT Inatex. Dalam pembayaran pertama tidak ada masalah, kwitansi diberikan. Namun, sampai periode kedua, pedagang disuruh membayar dan meneken surat perjanjian yang tidak diketaui isinya dengan meneken surat berisi 3 lembar dengan 3 poin yang tidak diketahui apa maksud dari isinya.

Seluruh anggota persatuan pedagang pasar tradisionil (P3T) yang takut tidak mendapat tempat (lapak) berukuran 175×150 cm per lapak di Pasar Simpang Limun.

Ada Sebahagian meneken karena takut tidak jualan. Pada saat pedagang yang ingin membayar tidak diizinkan kalau tidak meneken surat perjanjian yang langsung menyuruhnya turun.

Kemudian, pihak PT Inatex memanggil pedagang yang telah membayar di periode pertama yaitu, Ali Syahran Sitepu yang mewakili delapan pedagang untuk kembali meneken surat perjanjian. Di dalam surat perjanjian yang diambil Ali Syahran yang kemudian dibacanya, dari isi poin tersebut merugikan pedagang, salah satunya tidak boleh berorganisasi bagi pedagang dan di akhir 2011 pedagang tidak dikontrakkan lagi untuk berjualan.

“Pihak PT Inatex seperti membuang kami. Ini sebenarnya masalah sepele, yang tidak diinginkan pihak PT Inatex pedagang berserikat dengan disuruh menanda tangani isi perjanjian yang tidak kami mengerti isinya, “ ujar Rusli Tanjung, Sekretaris P3T mewakili ratusan pedagang, Rabu (5/1) siang.

Kemudian salah seorang pedagang yang meminta tolong sama karyawan PT Inatex, Abdul untuk bayar ke atas tetap ditolak dengan alasan dipending.

“ Padahal sebelum Tahun Baru pedagang disuruh naik ke atas untuk membayar,” ucap Rusli yang sudah berjualan sejak tahun 1983.

Dikatakannya, pedagang yang tidak membayar langsung membuat surat permohonan untuk audensi tertanggal 8 Desember hingga menunggu sampai tanggal 10 Desember yang kemudian membuat surat lanjutan, tentang balasan dari surat pertama yang tidak ada jawabannya.

“Malah Presiden Direktur PT Inatex datang ke sekretariat kami dengan marah-marah menanyakan kenapa P3T menghalangi pedagang untuk membayar. Yang langsung ku jawab kalau menguntungkan pihak pedagang pasti pedagang akan membayar tanpa meneken surat yang dirahasiakan,” ungkapnya.

Akibatnya, petugas dari PT Inalex langsung melakukan aksi dengan melakukan pemalangan terhadap meja yang jatuh tempo untuk membayar. Namun, pedagang yang sudah siap dengan aksi dari pihak PT melakukan perlawanan hingga tidak terjadi kesepakatan.

“Sudah banyak mediator untuk menyelesaikan masalah ini dengan menghadirkan polisi. Namun, kami pedagang yang diharuskan membayar uang lampu setiap bulan Rp30 ribu dan retribusi setiap harinya sebesar Rp5 ribu per tong,” cetus Rusli lagi.

Menanggapi hal tersebut, lanjut Rusli, pihak PT Inalex ada mengundang pedagang untuk bertemu. Namun undangan tersebut tidak prosedural.(mag-1)


YM

 
PLN Bottom Bar