Kadisdik Sumut Berang
10:49, 07/01/2011Pusat Janji Lunasi Dana Sertifikasi Guru
MEDAN-Dugaan Direktur Profesi Guru Kemendiknas Ahmad Dasuki yang mengatakan, dana tunjangan profesi guru diendapkan, membuat Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaiful Safri berang. Ia mengatakan, Dasuki jangan menduga-duga, tapi harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Sebagai Direktur Profesi Guru, Bapak Dasuki mestinya berbicara sesuai pedoman perundang-undangan, jangan hanya menduga-duga. Kami telah menjalankan proses penyaluran dana tunjangan profesi guru sesuai SK Dirjen yang dilayangkan ke Disdik Sumut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (6/1).
Syaiful mengatakan, dana tersebut telah disalurkan ke dua pagu anggaran. Yakni untuk pagu pendidikan dasar (Dikdas) yang mencakup guru SD, SMP, Penilik dan Pengawas. Dan pagu pendidikan menengah (Dikmen) yang mencakup guru SMA, SMK dan pengawas. “Dana dari Kemendiknas untuk pagu Dikdas mencukupi dan bahkan melebihi kuota. Kelebihan dana itu telah kami kembalikan ke kas negara. Tapi untuk pagu Dikmen dari Kemendiknas memang dananya kurang, namun, dana yang lebih dari pagu Dikdas tetap tak bisa dialokasikan ke pagu Dikmen,” katanya.
Atas dasar hal tersebut, lanjutnya, pihaknya telah melayangkan surat ke Kemendiknas bernomor 4245609/PTK/22/2010 tertanggal 20 Desember 2010 lalu. Pada surat tersebut berisikan pengusulan penambahan dana tunjangan profesi guru yang akan dibayarkan pada anggaran 2011 ini. “Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) telah mengirimkan surat ke Disdik Sumut tertanggal 16 Desember 2010 lalu dengan nomor 19796/S/LL/2010 yang berisi, jika dana yang telah disalurkan tak mencukupi untuk memenuhi dana yang dibutuhkan dalam membayarkan dana tunjangan profesi guru untuk 12 bulan, maka kami diharapkan mengusulkan penambahan anggaran yang akan dibayarkan pada anggaran 2011 ini. Nah, karena itu kami telah mengajukan penambahan tersebut,” jelasnya.
Syaiful kembali menjelaskan, pada 2010 lalu alokasi untuk tunjangan sertifikasi pagu Dikmen berjumlah Rp85.167.522.000. Sedangkan untuk pagu Dikdas berjumlah Rp204.644.215.000. “Jadi alokasi tunjangan untuk pagu Dikmen masih kurang sebesar Rp42.313.866.400. Kekurangan ini yang telah kami usulkan ke Kemendiknas. Jadi, pada anggaran 2011 nanti akan dicairkan untuk semester pertama sebanyak enam bulan ditambah empat bulan yang belum dibayarkan tadi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Sumut, Edward Sinaga membeberkan Kemendiknas telah menyalurkan seluruh dana yang diperlukan untuk tunjangan sertifikasi guru kuota 2010. “Proses sertifikasi ini berkesinambungan, jadi guru yang mendapatkan sertifikat terus bertambah. Penambahan guru yang lulus sertifikasi pada 2010 ini yang belum dibyarkan secara keseluruhan,” katanya.
Ketua Forum Komunikasi Guru (FKG) Kota Medan Lodden Silitonga mengatakan, senadainya memang seperti yang dikatakan pihak Disdik Sumut seharusnya tak ada kendala yang berarti dalam menyalurkan dana tunjangan profesi guru yang semester kedua. “Karena pada semester pertama semua bisa terbayarkan secara keseluruhan baik pada pagu Dikdas maupun Dikmen. Kenapa pada semester kedua anggaran jadi berkurang? Sementara dari informasi yang saya baca di media, dana tersebut secara keseluruhan telah disalurkan oleh Kemendiknas,” paparnya.
Lodden mengkritisi, jika memang jumlah guru penerima dana tunjangan sertifikasi terus bertambah pada 2010, kenapa mesti guru-guru yang terdaftar sebagai pendaftar sertifikasi 2008 yang tertunda pembayarannya?
“Kenapa tidak guru yang baru mendapatkan sertifikat yang masuk daftar tunggu. Pada 2008 kami tak bisa ikut PLPG, karena kendala teknis. Jadi kami mengikuti PLPG pada 2009 dan kami baru mendapatkan tunjangan pada 2010. Itu juga masih delapan bulan. Jika ada guru yang harus tertunda pembayaran tunjangan profesi gurunya, harusnya itu bukan kami,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan BNI Cabang USU Gatot Subiantoro didampingi Penyelia Pemasaran BNI Cabang USU Yusmadi Usman, saat ditemui di kantornya mengatakan, pihak Kemendiknas memang telah menyalurkan seluruh dana anggaran yang dibutuhkan untuk kuota dana tunjangan profesi guru kuota 2010. “Namun, memang ada kekurangan di pagu Dikmen pada semester kedua. Jika pada semester pertama baik pagu Dikdas dan Dikmen telah terbayar secara keseluruhan,” ujarnya.
Menurut Gatot, mekanisme penyaluran dana tunjangan profesi guru ini sangat ketat dan tak memungkinkan untuk melakukan pengendapan. “Dana tersebut berasal dari APBN melalui Kemendiknas, kemudian disalurkan ke Disdik Sumut tanpa melalui bendahara. Disdik Sumut menyalurkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dari KPPN baru ke BNI yang ditunjuk Kemendiknas yakni BNI Cabang USU. Dari BNI barulah langsung disalurkan ke rekening guru,” paparnya.
Yusmadi menambahkan, untuk semester kedua ini Kemendiknas menyerahkan dana tunjangan profesi guru yang berjumlah kurang lebih Rp110 miliar. “Dari dana inilah kami menyalurkan untuk pagu Dikdas dan Dikmen pada semester kedua. Dan untuk pagu Dikdas telah sepenuhnya terbayar dan untuk Dikmen yang memang kurang,” katanya.
Kembali Gatot menjelaskan, pihaknya pada program sertifikasi guru ini, istilahnya hanya sebagai kasir. “Kami menerima sejumlah dana yang harus disalurkan ke sejumlah pemilik dana yang memang sudah ada database-nya,” terangnya.
Mengenai pengendapan dana, Gatot menjelaskan, dana yang diterima dari Kemendiknas ini adalah ‘dana mati’ atau dana yang tak bisa dioperasionalkan seperti biasa. “Seperti dana retur atau dana yang dikembalikan karena adanya kesalahan data pemilik dana yang disalurkan BNI kepada bank si pemilik dana yang bukan BNI. Nah, dana ini dalam jangka waktu tertentu memang mengendap di BNI, namun, tak bisa digunakan sebagaimana biasa. Dan kami memiliki kewajiban untuk mengembalikannya ke Kas Negara,” katanya.
Dari hal ini pula, lanjutnya yang menurut pihak BNI merupakan satu kendala yang akhirnya guru juga yang terkena imbasnya, pihak BNI menjalankan satu solusi yang membuatkan rekening baru bagi seluruh peserta yang mendapatkan dana tunjangan profesi guru ini. “Ada sekitar 9000 rekening yang dibuka untuk memudahkan guru mendapatkan dananya, dan ini tanpa biaya sedikitpun,” terangnya.
Setelah guru mendapatkan uangnya, mereka memiliki hak untuk menutup rekening tersebut atau menarik saldo hingga Rp0. “Namun, pada penyerahan dana tunjangan profesi berikutnya mereka akan mengalami kendala yang menyebabkan mereka terlambat mendapatkan dana tersebut. Karena mereka harus mengulang lagi dari nol, mereka harus mendaftarkan kembali nomor rekening mereka ke Kemendiknas, dan kemudian baru kami memerosesnya kembali, dan itu membuthkan waktu yang tak sebentar,” kata Gatot.
Menurut Gatot, hal ini bukan satu paksaan karena pihaknya tak memungut biaya apapun dalam pembuatan rekening tersebut. “Kami hanya ingin mendapatkan simpati sekaligus turut berempati kepada para guru mengenai permasalahan yang mereka hadapi sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan di Negara kita. Dengan solusi dan kemudahan-kemudahan yang kami tawarkan ini kami berharap nantinya mereka bisa terus melanjutkan membuka rekening di BNI,” ujarnya.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, jika guru tetap tak ingin membuka rekening di BNI atau menggunakan rekening bank lain, kendalanya pengiriman dana ini tak bisa instan, melainkan ditransfer secara kliring. Dan ini membutuhkan beberapa waktu.
“Dengan kami membukakan rekening di BNI, maka guru secara langsung dimudahkan dalam menerima dana tersebut,” jelasnya.
Atas solusi yang dilakukan BNI ini, Lodden juga merasa tak puas. “Ada unsur monopoli yang dilakukan pihak BNI, mereka secara langsung membukakan rekening kepada kami, sementara kami memiliki rekening di bank lain. Walau harus kliring dan memakan waktu, yang penting kan dananya sudah ada dan segera disalurkan,” katanya.
Tak puasnya lagi, Lodden juga mengungkapkan pihak BNI yang memotong biaya sebesar Rp15 ribu dari dana para guru tersebut. “Di buku tabungan ini terlihat jelas ada pemotongan biaya administrasi dan biaya pemindahbukuan, yang masing-masing dipotong sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu. Jika kita kalikan 9000 rekening yang mereka bukakan untuk kami, apa tidak besar juga keuntungan mereka, paling tidak mereka mendapatkan Rp135 juta,” paparnya sambil memperlihatkan buku tabungan BNI-nya.
Permasalahannya hanya kecil yang terjadi di sini, lanjut Lodden, para guru hanya menginginkan tak ada penundaan pada pencairan dana tunjangan profesi mereka. “Selain itu, jangan ada monopoli bank, itu saja,’ katanya.
Janjikan Pelunasan
Pihak Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyatakan, kasus kekurangan dana tunjangan sertifikasi guru memang bukan hal yang mengejutkan. Pasalnya, ketika proses pengalokasian dana sudah selesai, pada saat yang bersamaan, jumlah guru yang lolos sertifikasi bertambah terus.
Direktur Profesi Guru Kemendiknas, Ahmad Dasuki, menjelaskan, para pejabat daerah yang mengurusi dana tunjangan sertifikasi guru juga sudah paham dengan masalah ini. Karenanya, Ahmad Dasuki mengatakan, pihaknya sudah pernah bertemu dengan pejabat daerah yang mengurus dana ini di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta , beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut semacam rekonsiliasi penganggaran. Hasilnya disepakati, pemerintah pusat akan mentransfer dana dimaksud untuk jatah guru yang memang sudah mendapatkan sertifikasi. “Kesepakatan pertemuan rekonsiliasi itu, tahun depan (2011) kitabayar untuk regular plus utang yang belum dibayar,” ujar Ahmad Dasuki kepada koran ini, kemarin.
Dalam mekanisme penganggaran, yang dimaksud rekonsiliasi adalah pengujian data mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Lantaran dana tunjangan sertifikasi guru berasal dari APBN yang sudah teralokasi secara jelas, maka jika dari data memang masih ada guru bersertifikat tapi belum menerima dana tunjangan, maka itu menjadi tanggung jawab pusat, dalam hal ini kemdiknas, untuk membayarnya.
Pemda sebagai penerima dana transfer, harus mempertanggungjawabkan penggunaannya, karena dana tunjangan sertifikasi guru itu kini masuk perhitungan APBD. “Begitu ada uang transfer yang lewat mekanisme APBD, maka menjadi tanggung jawab pemda,” kata Juru Bicara Kemdagri, Reydonnyzar Moenek kepada koran ini menjelaskan mekanisme pengelolaan dana transfer.
Seperti diberitakan, para guru di Sumut, Rabu (6/1), menggelar aksi unjuk rsa amenuntut tunjangan profesi yang belum dibayar selama 4 bulan. Total tunjangan tersebut mencapai Rp42,3 miliar.
Kepala Disdik Sumut, Syaiful Safri, menjelaskan, pada 2010 lalu alokasi untuk tunjangan sertifikasi pagu Dikmen berjumlah Rp85.167.522.000. Sedangkan untuk pagu Dikdas berjumlah Rp204.644.215.000. “Oleh sebab itu alokasi tunjangan untuk pagu Dikmen masih kurang sebesar Rp42.313.866.400. Kekurangan ini sudah diusulkan ke Kemendiknas dan akan dicairkan pada 2011. Pada 2011 nanti anggaran yang akan dicairkan, yakni anggaran 2011 penuh (dua semester, masing-masing enam bulan) serta tambahan empat bulan yang belum terbayarkan tadi,” ujarnya.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan pencairan tunjangan tersebut. “Kekurangan yang empat bulan itu tetap akan dibayarkan pada semester pertama di 2011 mendatang, dan akan dirapel. Jadi guru akan menerima sepuluh bulan tunjangan sertifikasi,” terang Syaiful.(saz/sam)