Pelaku Sodomi Belum Ditangkap

10:22, 07/01/2011

MEDAN-Polisi belum berhasil menangkap Martin Munte (30), warga Jalan Bunga Cempaka XII, Medan Baru, tersangka pelaku yang menyodomi anak tirinya hingga berkali-kali selama tahun 2010 lalu. Alasan polisi, administrasi yang dibutuhkan polisi belum dilengkapi oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut.

Kanit PPA Polresta Medan, AKP Hairani saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pernyataan dari keluarga Marihot Parsaulian Sitompul (59), warga Jalan Rela, Gang Horas Medan Tembung, selaku kakek dari Jeremia Terpana (10) yang menjadi korban sodomi ayahnya, surat akta kelahiran korban sodomi serta surat akta perkawinan orangtua korban.

“Saya belum bisa menangkapnya, karena KPAID selaku pendampingnya belum melengkapi surat administrasinya. Jadi kita tunggu saja kapan mereka menyerahkannya baru pelaku kita tangkap,” ujar Hairani.

Sementara itu, Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayan KPAID Sumut, Muslim Harahap saat dikonfirmasi mengaku, surat yang dimaksudkan oleh pihak kepolisian tersebut belum dilengkapi namun Muslim berjanji dalam waktu yang tidak lama surat yang dimintakan polisi tersebut akan segera di penuhi.

“Memang belum kita lengkapi surat yang diminta polisi itu, untuk sementara ini kita masih melakukan upaya pendampingan terhadap anak yang masih trauma,” ujar Muslim.

Muslim menyesalkan tindakan kepolisian yang hingga saat ini belum menangkap pelaku.
”Seharusnya tanpa menunggu surat administrasi dari KPAID polisi sudah bisa menangkap pelakunya, karena korbannya kan telah melapor,” tambahnya.

Sekadar diketahui, kakek korban Marihot Parsaulian Sitompul melapor ke KPAID, Selasa (4/1) lalu bersama dengan korban dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Medan dengan laporan bernomor LP/15 /I/2011/SU/Resta Medan, tertanggal 4 Januari 2011 pukul 12.30 WIB.

Dalam pelaporan tersebut pelaku dituduh melanggar Pasal 82, tentang perbuatan cabul terhadap sesama jenis, Undang-undang RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mag-8)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar