2011, Gaji PNS Naik 10 Persen

10:38, 18/08/2010

JAKARTA-Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Tahun depan, pemerintah akan kembali menaikkan gaji pokok hingga 10 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji tahun ini yang hanya 5 persen.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, untuk mendukung upaya perbaikan kesejahteraan PNS/TNI/Polri dan pensiunan, Pemerintah dalam tahun 2011 mendatang, berencana menaikkan gaji pokok PNS/TNI/Polri dan pensiun pokok sebesar rata-rata 10 persen. “Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan,” ujarnya yang disambut tepuk tangan meriah saat menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011 di hadapan DPR  Senin (16/8).
Menurut SBY, melalui kebijakan kenaikan gaji pokok 10 persen tersebut, maka “penghasilan PNS dengan pangkat terendah, akan meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi sekitar Rp2.000.000. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah, “pendapatannya akan meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000.

Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya akan meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, untuk kenaikan gaji 10 persen, pemerintah siap menaikkan alokasi anggaran Belanja Pegawai dalam RAPBN 2011. “Totalnya Rp 180,6 triliun,” ujarnya saat konferensi pers tentang Nota Keuangan dan RAPBN 2011 di Kantor Ditjen Pajak kemarin.

Menurut Agus, angka tersebut naik Rp 18,0 triliun atau 11,0 persen dibandingkan pagu anggaran belanja pegawai dalam APBN-P 2010 yang sebesar Rp 162,7 triliun. “Anggaran belanja pegawai ini terdiri dari belanja gaji dan tunjangan, belanja honorarium, vakasi, lembur, serta belanja kontribusi sosial,” katanya.

Dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2011 disebutkan, alokasi anggaran pada pos belanja gaji dan tunjangan ditetapkan sebesar Rp 91,2 triliun. “Peningkatan ini terkait rencana kenaikan gaji pokok 10 persen serta melanjutkan kebijakan pemberian gaji ke-13 pada tahun depan,” terang Agus.

Sedangkan pos honorarium, vakasi, serta lembur ditetapkan Rp 879,0 miliar. Adapun pos kontribusi sosial direncanakan sebesar Rp 61,3 triliun. “Anggaran kontribusi sosial ini sebagian besar digunakan untuk pembayaran pensiun melalui PT Taspen, termasuk kenaikan pensiun pokok 10 persen dan pensiun ke-13,” imbuhnya.

Sebenarnya, kebijakan menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri sudah dilakukan sejak 2005 lalu. Karena itu, realisasi anggaran belanja pegawai dalam kurun waktu 2005-2010 mengalami kenaikan rata-rata 24,6 persen per tahun, yakni dari Rp 54,3 triliun pada 2005 menjadi Rp 162,7 triliun dalam APBN-P 2010. Dalam periode tersebut, ditempuh kebijakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri serta pensiunan sebesar rata-rata 15 persen pada 2006 dan 2007. Kemudian, pada 2008, kenaikan gaji lebih tinggi lagi, yakni hingga 20 persen. Pada 2009, kenaikan gaji ditetapkan sebesar 10 persen dan tahun ini hanya 5 persen.

Untuk TNI/Polri, uang lauk pauk dinaikkan dari Rp 17.500 per orang per hari pada 2005 menjadi Rp 35.000 pada 2008 dan naik lagi menjadi Rp 40.000 pada 2010. Sejalan dengan itu, sejak 2007, diberikan pula uang makan bagi PNS sebesar Rp 10.000, kemudian naik menjadi Rp 15.000 pada 2008, dan naik lagi menjadi Rp 20.000 pada 2010. (jpnn)


YM

Comments (2)

  1. agus says:

    lah uang makan utk pns pusat ajaah..untuk pns daerah manaa?? kami di daerah cuma ngaplo doank..kasian deh wahai pns daerah

  2. UMI says:

    Tolong dong penguasa pusat yg diberi gajih itu jangan PNS swasta dalam arti bukan perusahaan diperhatikan pula gajihnya seperti guru ngaji, saya yakin anda para pejabat yg diatas bisa ngaji, tahu hukum agama dasar itu 99 % dari perorangan yg tanpa gajih, daerah sih ada sebagian tapi kayanya cuman pelecehan, masa guru ngaji yg ngajar tiap hari tiap malam sebulannya cuma dihargai 50.000,- kasian donk Bos tolong dong diperhatikan. Coba deh Pa Presiden ngomong tentang permohonan ini.

 
PLN Bottom Bar