Akibat Salah Beralih Kerjaan

10:37, 21/01/2011
Akibat Salah Beralih Kerjaan

Niat Zulkifli Lubis untuk memperbaiki tatanan kehidupannya malah berakhir di penjara. Pasalnya, pria berusia 30 tahun warga Jalan Langgar, Medan Area itu diringkus polisi karena mengedar sabu-sabu, Rabu (18/1).

Keterangan yang dihimpun, pria yang yang semula bekerja sebagai penarik becak bermotor itu beralih kerjaan menjadi pengedar sabu-sabu, karena tergiur untuk yang besar. Sabu-sabu tersebut didapatnya dari temannya berinisial G dan dijual dengan harga Rp50.000 per paket kepada teman-teman di sekitar tempat tinggalnya. Zulkifli mendapatkan keuntungan Rp5.000 per paket.

“Sabunya saya dapat dari G, tiap paket Rp45.000. Biasanya yang membeli teman-teman dari setiap paket kecil saya dapat komisi Rp5.000,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, dia nekat menjadi pengedar sabu karena butuh uang karena sudah tidak menarik becak.
“Sudah beberapa hari nggak narik, jadi uang nggak ada. Saat G menawarkan supaya menjual sabu-sabu saya tertarik,” ucap ayah satu anak ini.

Namun, aksinya tidak berjalan lama karena polisi keburu sudah mendapat informasi dari masyarakat kalau Zulkifli sudah meresahkan. Polisi yang menyaru sebagai pembeli langsung meringkusnya saat bertransaksi di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket kecil sabu-sabu seharga masing-masing Rp50.000 yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Sedangkan untuk keberadaan G yang memasok sabu-sabu kepada tersangka, polisi akan terus memburunya.

“Tersangka diancam dengan pasal 112 subsider 114 Undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika dan diancam kurungan penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun,” beber Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat. (mag-1)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar