Strategi Belajar Mengajar

10:08, 29/12/2010

Kita belajar berdasarkan 10 persen dari apa yang kita baca, 20 persen dari apa yang kita dengar, 30 persen dari apa yang kita lihat, 50 persen dari apa yang kita lihat dan dengar, 70 persen dari apa yang kita katakan, dan 90 persen dari apa yang kita katakan dan lakukan.

Secara bahasa strategi biasanya diartikan sebagai siasat, kiat, terik atau cara. Sedangkan secara umum maknanya adalah suatu garis besar haluan dalam bertindak untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Adapun strategi belajar mengajar bisa juga diartikan sebagai pola umum dalam kegiatan guru – murid dalam perwujudan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan yang telah digariskan.

Atau dengan istilah lain strategi belajar mengajar merupakan sejumlah langkah yang direkayasa sedemikian rupa untuk mencapai tujuan mengajar tertentu.

Untuk melaksanakan tugas secara profesional seorang uru memerlukan wawasan yang baik dan terukur tentang kemungkinan – kemungkinan strategi belajar mengajar yang sesuai dengan tujuan belajar yang dirumuskan.
Batasan belajar mengajar yang bersifat umum mempunyai empat dasar strategi, yaitu :

  1. Mengindentifikasi serta menetapkan tingkah laku dan kepribadian anak didik sebagaimana yang diharapkan sesuai dengan perubahan zaman.
  2. Mempertimbangkan dan memilah sistem belajar mengajar yang tepat untuk mencapai sasaran yang akurat.
  3. Memilih dan menetapkan prosedur, metode dan teknik belajar mengajar yang dianggap paling tepat dan efektif sehingga dapat dijadikan pegangan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
  4. Menetapkan norma – norma dan batas minimal keberhasian atau kreteria serta standar keberhasilan sehingga dapat dijadikan pedoman oleh guru dalam melakukan evaluasi hasil belajar yang selanjutnya akan dijadikan umpan balik untuk penyempurnaan sistem instruksional yang bersangkutan secara keseluruhan.

Dari keempat uraian di atas jika di terapkan dalam konteks kegiatan belajar mengajar maka strategi belajar mengajar pada dasarnya memiliki implikasi sebagai berikut:

  1. Proses mengenal karakteristik dasar anak didik yang harus dicapai melalui pembelajaran.
  2. Memilih sistem pendekatan belajar mengajar berdasarkan kultur, aspirasi dan pandangan filosofi masyarakat.
  3. Memilih dan menetapkan prosedur, metode dan teknik mengajar.
  4. Menetapkan norma – norma atau kreteria – kreteria keberhasilan belajar. (*)

YM

Comments (2)

  1. Eva says:

    Kepada
    YTH : Bapak Ketua DPR- RI
    Di jakarta
    Mohon Bantuan atas keadaan di daerah kami . Hingga kini saya dan teman2 teman guru di PematangSiantar belum menerima uang Sertiikasi dan Non Sertiikasi , yang semestinya 6 bulan berikutnya kami terima. Kami hanya menerima 6 bulan pertama di tahun 2010. sedangkan Surat Kementrian Pendidikan Nasional 16-11-2010, bahwa Guru akan menerima uang tunjangan Proesinya di akhir tahun 2010 tepatnya 10 desember 2010, untuk 6 bulan yg belum dibayarkan oleh pemerinta.! namun kenyataan nya saya dan teman- guru di PematangSiantar hanya menerima 6 bulan sebelum nya. Apa para pejabat di Negara RI ini masih kurang puas dengan segala kemewahan yang dimiliki?? sehingga rakyat kecil seperti kami guru ini masih tetap jadi korban dari Para pejabat di negara RI??? , DPR sebagai wakil rakyat jangan hanya tau nya minta fasilitas saja, lalu jalan- jalan ke luar negeri. tiap saat rapat Paripurna untuk membahas UU dan merevisinya tetapis emua omongkosong. !!! Buktikan Kalau DPR mampu sebagai wajad Penyalur Aspirasi Rakyat. Tidak banyak Bongak( Bohong) supaya RI maju dan diakui dimata Internsional. dan Kami pun bisa mempecayai DPR sebagai wakil Rakyat. Mohon Bapak DPR di cross check dahulu mengenai Tunjangan yang belum diterima oleh guru di daerah dan kota Khususnya Sumatera Utara. Besar Harapan KOmentar saya di tanggapi oleh DPR RI.

    Hormat Saya

    Eva.

  2. Eva says:

    Kepada Ketua KPK
    Di Jakarta

    selamat Siang bapak Ketua KPK yang terhormat.Besar harapan saya isi surat saya melalu koran Sumut Pos ini ditanggapi, begini pak, hingga kini saya di pemko Siantar beserta teman – teman guru belum menerima uang Non sertiikasi( Tunjangan ) bagi kami yang belum sertiikasi. berdasarkan Surat keputusan Kementrian Pendidikan Nasional Direktoral Jendral Mutu Pendidikan dan Tenaga kependidikan bahwa kami guru yang ada di Pempro/ daerah dan Kota akan menerima Tunjangan lagi terhitung 6 bulan dan di bayarkan untuk bulan desember, tepatnya 10- 12-2010, sedangakn surat Keputusan dari Kementrian itu di buat tanggal 16 -11-2010. Isi Surat tsb bila mana Guru belum menerima Tunjangan nya maka harap di laporkan.! DI daerah kami PematangSiantar yang sudah di berikan uang tunjangan baru hanya 6 bulan sedangkan peraturan yang berlaku mesti 12 bulan, 6 bulan sisanya belum kami terima. Kami tidak memahami apakah uang itu masuk di kas Walikota lebih dahulu hingga pembayaran uang sertiikasi dan Non sertiikasi guru di Siantara sering terlambat !!! bahkan tunjangan Non sertiikasi tahun 2010 ini kami terima baru 6 bulan itupun di bayarkan 15 November 2010, sedangkan semestinya Bulan Juni dan paling lambat Juli 2010, menyusul yang kedua Desember 2010. Akan tetapi hingga kini sisa 6 bulan berikutnya belum di bayarkan!!!. kemudian Lagi tolong pak di periksa Dikjar Pemko Siantar, sebelum nya pernah guru- guru yang belum sertiikasi Demonstrasi akibat Dikjar tidak mengeluarkan uang Non sertiikasi bagi guru- guru yang belum sertiikasi sementara dana itu di berikan Pak SBY sejumlah Rp. 250.000/ bulan dan di rapel per 6 bulan. Tetapi Dikjar Pekmo Siantar pernah melakukan Penyelewengan itu. Oleh karena itu bapak Ketua KPK yang terhormat, kiranya bapak bersedia menolong kami orang kecil ini agar yang menjadi Hak kami tidak di Curi oleh pejabat Negara RI.
    Besar Harapan saya kalau KPK dapat berjaya dan bertahan serta tetap mempertahankan Nilai- nilai untuk bebas KKN>
    Tolong Di check pak buat daerah Pemko Siantar, Supaya apa yang menjadi hak kami di kabulkan

    Hormat Saya

    Eva S.P

 
PLN Bottom Bar