Kepada pembaca, relasi dan pemasang iklan, Sumut Pos tidak terbit pada edisi 1-2 Januari 2011, sehubungan libur Tahun Baru 2011.
Kami akan hadir kembali pada Senin, 3 Januari 2011. Terimakasih Penerbit

Terdakwa Korupsi Sebut Saksi Ahli Tidak Tepat

10:37, 29/12/2010

LUBUK PAKAM- Terdakwa tindak pidana korupsi senilai Rp 54 juta dalam Pembangunan Jembatan Paluh Merbau Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Martiam Purba ST (46) dan Kasrolen (54) menyatakan saksi ahli yang dihadirkan tidak tepat.

Demikian disampaikannya didampinggi penasihat hukumnya Hakim Tua Harahap SH MH, Taufik Siregar SH MHum, Diah Panji Sastra SH, dan Raja Faisal Harahap SH pada sidang pembelaan yang digelar Senin (27/12) di Pe-ngadilan Negeri Lubuk Pakam.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharjono SH MH, hakim anggota Oloan Silalahi SH, Bambang T SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhonwesli Sinaga SH.

Hakim Tua Harahap membeberkan, menyatakan bahwa tuntutan JPU melanggar pasal 188 ayat (2) yang berbunyi petunjuk sebagaima-na dimaksud dalam dalam ayat 1 hanya dapat diperoleh dari (a) kete-rangan saksi, (b) surat, (c) keterang-an terdakwa dan 189 ayat (3) KUHAP berbunyi keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri, sehingga menjadikan tuntutan JPU batal demi hukum.

“Pasal 188 ayat (2) KUHAP menentukan secara limitative tenta-ng cara atau sarana mendapatkan bukti petunjuk yaitu (a) keterangan saksi, (b) surat,  (c) keterangan terdakwa. Perkataann “hanyalah” dalam pasal itu menunjukkan bahwa selain ketiga sumber yang telah ditentukan, tidak boleh dijadikan sumber mendapat bukti petunjuk,” ujar Hakim.

Berdasarkan pasal 188 ayat (2) KUHAP sebutnya, diketahui bahwa keterangan ahli tidak dapat dijadikan sarana untuk mendapatkan bukti petunjuk  ternyata keterangan ini dijadikan alat bukti yang dijadikan sumber  temuan oleh JPU.
“Tentang pasal 189 ayat 3 KUHAP ini M Yahya Harahap SH memberikan keterangan bahwa terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap dirinya sendiri. Menurut asas ini apa yang di-terangkan seseorang dalam persidangan dalam kedudukannya sebagai terdakwa hanya dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang mengikat kepada dirinya sendiri, keterangan terdakwa A tidak dapat dipergunakan terhadap terdakwa B demikian sebaliknya,” tegasnya.
Selain itu, PH dari terdakwa juga menyatakan saksi ahli Ir M Koster Silaen MT dan Parman ST tidak tepat karena mengambil kesimpulan sementara. (btr)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar