Pemotongan Insentif Guru Dilapor ke Jaksa
10:27, 30/12/2010LANGKAT- Pasca penahanan dua petinggi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu, praktik dugaan korupsi kambuh lagi.
Informasi yang diperoleh, disinyalir ada dugaan pemotongan bantuan insentif ribuan guru Madrasah Diniyah (MDA), Taman Pembacaan Al-Qur’an (TPQ), Madrasah Aliyah (MA) dan Taman Kanak-Kanak RA (TK/RA).
Bantuan dari Pos Bantuan Sosial APBD Langkat tahun 2010 dan pendistribusiannya dilakukan oleh Kantor Kemenag Langkat tersebut, diperuntukkan untuk bantuan insentif 1.154 orang Guru MDA, 2004 orang Guru TPQ, 707 orang Guru MA, 615 Guru TK/RA termasuk 152 P3N.
Bantuan yang diberikan Rp100 ribu per bulan dan dibayarkan setiap enam bulan sekali sehingga menjadi Rp600 ribu. Hal ini berlangsung selama dua tahun (2009 dan 2010) atau 4 semester, tapi nyatanya, pembayaran dilakukan kepada para guru hanya menerima antara Rp400 ribu sampai dengan Rp500 ribu saja. Indikasi pemotongan dilakukan sejumlah oknum di Kemanag Langkat ini.
Masalah ini langsung dilaporkan Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, Rabu (29/12).
Laporan itu tertuang dalam Surat Nomor 98/K-SEMAR/XII/2010 bertanggal 28 Desember 2010 dan ditandatangani oleh Koordinator Togar Lubis, SH, yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung, KPK dan Kapolri di Jakarta.
Dalam laporannya, K-SEMAR juga menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik tindak pidana khusus Kejari Stabat berkaitan dengan terjadinya pemotongan bantuan insentif tersebut.
“Kepedulian Pemkab Langkat membantu 4.630 orang guru honor MDA, TPQ, MA, TK/RA, ternyata telah dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum di Kemenag Langkat,” kata Togar.
Kasi Pidsus Kejari Stabat R Firmansyah mengaku, sedang menghadiri kegiatan, namun dia berjanji akan menindaklanjuti laporan itu.(ndi)