Lagi, 8 TKW Bermasalah Dipulangkan
10:42, 30/12/2010LONDON- Konsulat Jenderal RI di Dubai setelah menyelesaikan permasalahan yang dihadapi puluhan tenaga kerja wanita Indonesia (nakerwan), kini ikut membantu memulangkan delapan TKW bermasalah tersebut ke tanah air. Nakerwan bermasalah yang dipulangkan tersebut merupakan delapan dari 52 nakerwan yang telah direpatriasi KJRI Dubai selama periode Oktober hingga Desember 2010.
Persamaannya adalah masa kerja mereka di Dubai yang tergolong cukup singkat, hanya rata-rata di bawah 6 bulan dari perjanjian kerja selama dua tahun. Demikian diungkapkan Sekretaris Pertama PF Pensosbud, Yana Rudiyana, dalam keterangan persnya di London, Inggris, Rabu (29/12).
Yana menjelaskan, permasalahan yang dihadapi para TKW tersebut berbeda-beda dan bervariasi, mulai dari gaji yang ditahan, menderita sakit, hingga pekerjaan yang dianggap terlalu berat.
“Namun, persamaan yang dimiliki mereka adalah masa kerja mereka di Dubai yang tergolong cukup singkat, hanya rata-rata di bawah 6 bulan dari perjanjian kerja selama dua tahun” ujarnya.
Komala binti Caspani, misalnya. Nakerwan asal Cirebon itu mengaku pada saat diberangkatkan ke Dubai tiga bulan lalu masih dalam kondisi sakit akibat telapak kakinya yang patah dan masih dalam tahap pengobatan. Sementara itu, Anita binti Wanda, yang berasal dari Indramayu ini, bahkan hanya sanggup bekerja selama sebulan 15 hari untuk kemudian dipulangkan oleh majikan karena ia tidak sanggup akan beban pekerjaan yang di luar bayangannya sebelum berangkat ke Dubai.
Konsul Jenderal RI Dubai, Mansyur Pangeran, mengatakan, sebaiknya mereka yang ingin bekerja di luar negeri memiliki kondisi kesehatan yang prima. Selain itu, mereka juga harus memiliki keterampilan yang dibutuhkan dan memahami budaya dan kondisi negara tujuan.
“Yang paling penting, mereka harus paham akan hak dan kewajiban mereka selama bekerja di negara orang, “ ujar Mansyur Pangeran.
Sementara itu , Minister Counsellor Konsuler KJRI Dubai, Dedy Darussalam, menjelaskan, pemulangan para TKW dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Sebelum dipulangkan, para nakerwan bermasalah yang menghuni penampungan sementara KJRI Dubai itu menjalani proses penyelesaian hukum dan administrasi dengan otoritas terkait (Kantor Imigrasi, kepolisian, agen penyalur lokal dan majikan) di bawah bantuan dan mediasi KJRI Dubai, ujarnya.
“Wilayah kerja KJRI Dubai meliputi enam emirat, otomatis ada enam kantor otoritas setempat yang harus dijangkau staf KJRI Dubai setiap harinya, “ ujarnya. (net/jpnn)