Mantan Presiden Israel Terbukti Memperkosa

11:17, 31/12/2010
Mantan Presiden Israel Terbukti Memperkosa
DIHUKUM: Mantan Presiden Israel Moshe Katsav meninggalkan pengadilan keadilan di Tel Aviv setelah mendengar putusan.//AFP PHOTO/JACK GUEZ

TEL AVIV – Moshe Katsav terancam hukuman empat sampai 16 tahun penjara. Ini setelah kemarin (30/12) Pengadilan Tel Aviv memvonis mantan presiden Israel itu bersalah atas dua dakwaan pemerkosaan. Putusan itu sekaligus mengakhiri skandal pelecehan seksual yang mengguncang Israel selama empat tahun terakhir.

“Tidak, tidak,” ucap Katsav dengan suara lirih saat Hakim George Kara membacakan vonis. Mantan kepala negara yang kini berusia 65 tahun itu terus menunduk. Selain dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan, pelecehan seksual dan tindakan tidak senonoh, dia juga terbukti melanggar hukum. Baik saat menjabat sebagai presiden maupun menteri pariwisata.

Dalam berkas putusannya, Kara menyatakan bahwa dua tindak pemerkosaan itu dilakukan Katsav saat menjadi menteri pariwisata. Nama sang korban disamarkan sebagai Aleph. Sedangkan tindak pelecehan seksual kepada dua perempuan selain Aleph, dilakukan Katsav saat menjabat presiden. Nama dua korban lainnya tidak disebutkan.
Kara yang kemarin memimpin sidang putusan menegaskan bahwa Katsav terbukti melakukan upaya pencemaran nama baik para penggugatnya. Di hadapan politisi dan pejabat Israel yang memenuhi ruang sidang, dia juga menyayangkan penolakan Katsav terhadap plea agreement.

“Kami percaya pada kesaksian yang diberikan penggugat (Aleph), karena keterangannya disertai dengan bukti-bukti kuat,” ungkapnya.

Yang lebih penting, lanjut Kara, adalah Aleph bicara jujur. “Dia menyuarakan kebenaran,” imbuhnya sebagaimana dilansir Agence France-Presse. Dua dakwaan pemerkosaan yang dikenakan pada Katsav masing-masing mengandung hukuman empat sampai 16 tahun penjara. Padahal, dia juga terbukti melakukan pelecehan seksual, perbuatan tidak menyenangkan, kekerasan dan pelanggaran hukum.

Menurut rencana, Katsav akan mulai menjalani hukumannya Januari mendatang. Kemarin, Pengadilan Tel Aviv juga meminta tokoh berambut putih itu untuk menyerahkan paspornya.
“Sebenarnya, Katsav bisa saja mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Tapi, peluang dia untuk menang sangat kecil. Bahkan, bisa dibilang tidak ada,” kata pakar hukum Israel, Moshe Negbi. (hep/ami/jpnn)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar