Besok, DPD RI Panggil Rahudman

10:16, 31/01/2011

Tuntaskan Kasus Sari Rejo

MEDAN POLONIA-Pemerintah Kota Medan kembali mengagendakan pertemuan dengan Mabes TNI AU terkait masalah sengketa Tanah Sari Rejo di Kecamatan Medan Polonia Medan. Hal itu diungkapkan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, saat ditemui Sumut Pos, Minggu (30/1).

“Memang beberapa waktu lalu, kita telah mengagendakan pertemuan dengan pihak TNI AU. Namun sayangnya, tanggal yang direncanakan itu bertepatan dengan adanya agenda Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AU di Jakarta. Kita (Pemko Medan, red) juga telah menerima surat pembatalan tersebut. Untuk ke depan, dalam jangka waktu dekat ini kita akan kembali mengupayakan pertemuan dengan pihak TNI AU,” katanya.

Kapan waktu tepatnya rencana pertemuan tersebut? Mengenai hal itu, Rahudman belum bisa memastikan karena untuk mengagendakan per temuan tersebut perlu adanya komunikasi lagi dengan pihak TNI AU.

“Kita lihat dulu waktunya, jangan nantinya agenda yang kita tawarkan bertepatan dengan agenda dari TNI AU. Kalau begitu, nanti batal lagi. Kita akan mengkomunikasikan dulu, kapan waktu tepatnya. Intinya, kita akan terusn mengupayakan yang terbaiklah solusi yang kita ambil nantinya,” beber Rahudman.

Pada kesempatan itu pula, Rahudman mengatakan, pada Selasa (1/2) mendatang (besok, Red), Pemko Medan akan melakukan pembicaraan dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara. “Selasa depan kita diundang anggota DPD. Kita akan membahas mengenai masalah tanah tersebut. Ini juga upaya positif, agar persoalan ini bisa segera terselesaikan,” ungkapnya. Pertemuan itu sebagai tindak lanjut kunjungan DPD RI pada awal Desember tahun lalu. Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, mengaku serius mengangani persoalan sengketa tanah di Sumut, terutama tanah milik warga Kelurahan Sari Rejo yang diklaim TNI AU. Demikian terungkap dalam konferensi pers Komite I DPD RI di Kantor Gubsu, Rabu (1/12). Sehari sebelumnya, Tim DPD RI tersebut telah mengunjungi dan melihat langsung kondisi Kelurahan Sari Rejo. Saat itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Komite I DPD RI, Rahmadshah mengatakan, sesuai hukum yang berlaku, tanah seluas 260 hektar yang diklaim TNI AU adalah milik masyarakat. Dikatakannya, persoalan tanah menyangkut persoalan aset negara, di mana pemerintah sebagai pengelola dan masyarakat sebagai pemiliiknya. Sehingga apabila masyarakat telah menduduki tanah itu dalam waktu puluhan tahun, maka sesuai UU Agraria, warga menjadi pemiliknya.

“Untuk masalah tanah di Kelurahan Sari Rejo, jelas milik warga, karena sudah ada putusan yang menguatkan dari Mahkamah Agung (MA),” tegasnya.

Saat disinggung bahwa TNI AU tetap mengklaim tanah tersebut berdasarkan Register Inventaris Kekayaan Negara (IKN) No: 50506001, Wakil Ketua Komite I, Ferry FX Tinggogoy yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan memanggil Departemen Keuangan (Depkeu) sebagai bendahara negara. Sehingga bisa diketahui dengan jelas apakah Register IKN yang disebutkan ini benar tercatat atau tidak.

Apabila ada tercatat, sebutnya, maka pihaknya akan mengambil langkah solusi agar warga tetap terjaga dan boleh mendapatkan hak atas tanah tersebut. Sebab, permasalahan ini sangat berkaitan kepada hajat hidup masyarakat banyak. “Kami panggil Bendahara Negara ini pada Kamis pekan depan di kantor kami,” katanya.

Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan, mendukung ketegasan DPD RI. Mereka berharap agar perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas tanah yang mereka diami selama puluhan tahun itu, segera terealisasi. Pasalnya, tanah tersebut telah didiai warga sejak 1948, jauh sebelum Lanud Medan didirikan pada 1957. “Sekarang inilah saatnya warga mendapatkan tanahnya, dengan perjuangan gigih dari Wali Kota dan Wakil Rakyat. Bila sama-sama gigih memperjuangkannya, maka masalah tanah ini bisa segera mungkin tuntas sesuai harapan 30-an ribu warga Sari Rejo,” ujarnya.

Kembali ke Rahmadshah. Dia mengatakan, selain soal Tanah sari Rejo, pihaknya juga telah menerima 20 laporan sengketa tanah di Sumut. Di antaranya kasus tanah eks HGU PTPN II yang telah banyak mengambil korban, kemudian masalah tanah di Deliserdang dan Serdang Bedagai serta sejumlah kasus tanah lainnya di Sumut.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Pemerintahan Umum Setda Pemprovsu, Nouval Machyar mengatakan, masalah tanah HGU yang telah dilepaskan oleh PTPN II, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat. Pihaknya telah lima kali menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, soal kejelasan status tanah yang kini digarap warga, namun belum ada jawaban. “Kami sudah menyuratinya, tapi pelaporan dalam bentuk surat ini belum ada jawabannya,” ungkapnya. (ari)


YM

 
PLN Bottom Bar