BAP Tersangka Illegal Logging Lengkap

09:48, 01/02/2011

MEDAN-Penyidik Satuan IV Tipiter Direktorat Reskrim Polda Sumut melimpahkan berkas lima tersangka illegal logging di Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahap kedua, setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Sedangkan untuk BAP tiga tersangka lainnya, penyidik sedang melengkapinya setelah pihak kejaksaan menyatakan belum lengkap (P-19).  “Kasus illegal logging di Tobasa tersangkanya delapan orang. Lima di antaranya BAP-nya sudah P-21, sedangkan tiga tersangka lainnya P-19, “ ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hery Subiansaori melalui Kasubbid Dokliput, AKBP MP Nainggolan, Senin (31/1).

Adapun ketujuh tersangka yakni Hisar Siagian, R Siagian, M Siagian, Hotlan Manurung, Hidup Tambunan, Jorak Nainggolan, Romulus Butarbutar dan Johanes Sinaga. BAP yang telah dinyatakan P-21 atas nama, Alden Napitupulu, Hotlan Manurung, Hisar Siagian, R Siagian dan M Siagian.(mag-1)


YM

 
PLN Bottom Bar