JPU Diteriaki Pengunjung Sidang

09:30, 01/02/2011

Sidang Kasus KBM

PENGADILAN-Sidang perkara tukar guling (ruislag) Kebun Binatang Medan (KBM) dengan terdakwa Ramli Lubis, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/1). Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehulina Purba menghadirkan dua orang saksi. Masing-masing  Direktur Utama PTPN II, Ir Batara Muda Nasution dan mantan Kepala Seksi Penilaian dan Pendataan Kantor PBB Medan II, Muslimin.

Dalam persidangan kemarin, pengunjung sidang sempat mencibir saat Rehulina bertanya kepada saksi, Musliminn
Pasalnya, meski saksi mengaku tidak berkompeten, jaksa tetap memaksanya menjawab pertanyaan yang esensinya tidak pernah dilihat, diketahui atau didengar saksi. Pasalnya, dia bertugas di Kantor PBB Medan II pada tahun 2006, sedangkan kasus KBM terjadi pada 2004. “Huuuu, huuuuu,” ujar pengunjung sidang. Rehulina beberapa kali meminta hakim untuk menenangkan pengunjung sidang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto SH dan kuasa hukum Ramli Lubis, Benny Harahap, pegawai Dirjen Pajak ini mengaku saat diperiksa sebagai saksi dibentak-bentak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). “Saat diperiksa di Kejagung, saya ada dua atau tiga kali dibentak oleh penyidik,” ucap Muslimin.
Muslimin, mengaku dia dibentak penyidik ketika menyatakan, kalau ia tidak berkompeten menjadi saksi dalam perkara tersebut. Sebab, lanjutnya, saat pelaksanaan ruislagh KBM di tahun 2004 dirinya masih bertugas di kantor pelayanan pajak Jakarta Utara. “Saya heran kenapa saya dijadikan saksi dalam kasus yang saya tidak ketahui,” ungkap Muslimin.

Sebelum dimintai keterangan, sambung Muslimin, dirinya menjelaskan kembali pada penyidik bahwa ia tidak berkompeten memberikan keterangan dalam kasus tersebut, tapi pihak kejagung tetap memeriksa dirinya. Muslimim juga menegaskan mempertegas keterangannya kalau tim penyidik membentak dirinya. “Yang berhak meminta dan menentukan seseorang berkompeten sebagai saksi adalah kami, dan  bukan anda,” kata Muslimin menirukan bentakan penyidik saat itu.

Dalam persidangan itu juga, Muslimin meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut. “Jika saya diminta menjadi saksi fakta, jelas saya bukan orang yeng berkompeten. Jika diminta sebagai saksi ahli juga tidak kompeten, karena di Direktorat Jenderal Pajak ada menentukan kualifikasi tersendiri untuk menjadi saksi ahli,” ucap muslimin lagi.

Jika memang tim penyidik menganggapnya sebagai saksi ahli, maka dirinya akan mendapatkan sanksi dari instansi tempatnya bekerja. “Saya bisa kena saksi pak hakim, saya mohon keterangan itu untuk dicabut,” katanya sembari mengharapkan jika tidak dicabut maka harus dikroscek dengan keterangan saksi ahli yang sebenarnya.
Pada kesempatan itu, menjawab JPU terkait prosedur pemecahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari satu bagian menjadi tiga bagian. Dia mengatakan, kalau ada permohonan dari pemilik aset untuk memecah NJOP. Permohonan itu, katanya, masuk ke bagian seksi pelayanan kemudian ke bagian seksi pelayanan dan pendataan aset untuk melakukan penelitian berkas dan lapangan. “Jika permintaan dari objek pajak dan sesuai persyaratan maka pemecahan NJOP bisa terbitkan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PTPN II, Batara Muda Nasution mengatakan, lahan KBM Baru yang terletak di Kelurahan Simalingkar B, bukan aset PTPN II. “Lokasi itu di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN ,” tegasnya. Atas keterangan kedua saksi, Ramli Lubis tidak memberikan tanggapan. “Cukup majelis,” Ramli Lubis.
Usai persidangan, Ramli menyatakan, berdasarkan  keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan semakin menguatkan dugaan adanya penggiringan perkara terhadap dirinya. “Saya menduga dari awal sudah didesain adanya penggiringan saya menjadi tersangka dan kemudian menjadi terdakwa, saya memang sudah dijadikan terget orang tertentu agar menjadi tersangka,” ungkapnya. (Rud)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar