Tiga Tersangka Judi Togel Ditangkap

11:02, 26/05/2010

MEDAN-Tim Reskrim Poldasu berhasil mengamankan tiga tersangka penjudi togel yaitu Buyung Lendri (43) dan Polington Gultom (42) sebagai pemasang, serta Gado Naiborhu (55) sebagai penulis.
Ketiga tersangka merupakan warga Dusun III Pekan Raya, Kecamatan Madang Deres, Kabupaten Batu Bara, ditangkap di warung  milik Polington, Senin (25/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa penangkapan bermula saat Polington sedang menjaga warung, lalu didatangi Buyung. Keduanya lalu asyik berbicara sambil membahas arti mimpi dengan pedoman buku seribu tafsir mimpi. Setelah, mereka menghubungi Gado melalui telepon seluler untuk memasang nomor togel yang sudah dibahas.

Tidak berapa lama, Gado pun tiba di warung itu. Sayangnya, mereka tidak menyadari bahwa di warung tersebut sudah ada polisi sedang menyamar. Begitu mereka memasang nomor, polisi tersebut langsung menangkap ketiga pelaku.

Polisi mengamankan dua buah handphone jenis nokia type 7610 dan 6300, kertas rekap, buku tafsir mimpi serta uang tunai Rp218 ribu.

“Tim kita berhasil mengamankan tiga tersangka judi togel dan tersangka akan kita jerat dengan pasal 303  KUHPidana,” ujar Kompol Khairil Lubis, Direskrim Kanit PPC Piduk I. (mag-1)


YM

 
PLN Bottom Bar