Korban Pencabulan Oknum PNS Lapor KPAID

11:30, 29/07/2010

Dibawa Nginap di Hotel hingga Mes Pemprov

MEDAN-Tri (16), warga Jalan Sentis Pasar III, Percut Sei Tuan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Medan, Selasa (27/7). Pasalnya, sudah 4 bulan pengaduannya karena dicabuli oleh oknum PNS berinial Su (45) tak diproses oleh polisi.

Ibunya korban, Ram (39) mengisahkan pengakuan anaknya, perkenalan anaknya dan Du berawal pada akhir Oktober 2009 lalu, di depan Medan Plaza. Saat itu Su membujuk anaknya untuk mengantarkan pulang, dengan alasan takut kesorean.

Anaknya menerima. Dua hari berikutnya Su nekat membawa anaknya ke Hotel Bukit Hijau Padang Bulan dengan memberikan ancaman.

“Bahkan saat Su mau mengajak anak saya, dia mengancam akan membuat keluarga kami berantakan jika tidak mau diajak jalan olehnya,” ujar Ram. Di hotel tersebut Su menyuruh anaknya untuk membuka seluruh pakaian tanpa ada yang tersisa.

Masih menurut Ram, pertemuan anaknya terus berlanjut dengan berbagai bujukan hingga anaknya tersebut sering bolos dari sekolahnya

“Saat abangnya mengetahui dia sering cabut sekolah, dan takut dimarahi, akhirnya dengan membawa sejumlah baju, anaknya lari dari rumah dan pergi dengan Su ke Sibolga,” terangnya.

Di Sibolga tepatnya di mes pemprov, Tri dicabuli oleh Su sebanyak empat kali selama sepekan. Pulang dari Sibolga, lanjut Ram, Tri tak langsung dipulangkan Su melainkan diinapkan di hotel Nindya Nugraha selama dua hari serta ditinggalkan uang Rp50.000.

Setelah dua hari menginap di hotel itu, Tri tak langsung dipulangkan,melainkan mencarikan kamar kos di daerah Jalan Cemara selama empat hari. Hingg akhirnya ada anggota keluarga yang melihat dan mengikuti Tri sedang pergi bersama Su dan mengikutinya ke tempatnya tinggal.

“Mendapat kabar, malamnya kami langsung mendatangi rumah kos tersebut dan menunggu Tri yang sedang makan malam bersama Su. Hingga akhirnya mereka pulang dan ayah Tri bersama warga langsung mengamankan Su untuk diinterogasi,” ungkapnya.

Menurut Ram, sehabis kejadian Tri lalu dibawa ke Rumah Sakit Wahyu untuk melakukan visum. Dari hasil visum terungkap bahwa selaput dara Tri tersebut telah koyak. Su sempat minta berdamai dengan keluarga Tri dan mau memberikan uang sebesar Rp60 juta melalui anggota keluarga tanpa di ketahui kedua orangtuanya.

“Kemanakan saya, Junaidi memamng pernah memberikan uang sebesar lima juta kepada kami, katanya sebagi panjar perdamaian. Namun karena saya tidak mengerti hal tersebut, uang tersebut saya kembalikan ke polisi,” katanya. Tapi, keluarga ettap melaporkan Su ke Mapoltabes. Sayangnya, hingga kini laporan Su tak ditahan.

Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang menyesalkan usulan berdamai yang sering muncul dari penegak hukum. “Cara penanganan korban pencabulan sering datang dari usulan penegak hukum sendiri,” sebutnya. (mag-21)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar