Kepada pembaca, relasi dan pemasang iklan, Sumut Pos tidak terbit pada edisi 1-2 Januari 2011, sehubungan libur Tahun Baru 2011.
Kami akan hadir kembali pada Senin, 3 Januari 2011. Terimakasih Penerbit

12 Daerah di Sumut Terapkan e-KTP 2011

10:45, 30/10/2010

JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan bupati/walikota di 197 daerah yang akan menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektornik atau e-KTP pada 2011. Khusus untuk Sumut, ada 12 kabupaten/kota, yakni Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Mandailing Natl, Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Kota Pematangsiantar, Tanjung Balai, dan Binjai.

Melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 13 Oktobe 2010, Gamawan mengingatkan daerah-daerah tersebut untuk mempersiapan diri. Antara lain, menyediakan genset di tempat pelayanan KTP bagi yang belum memiliki listrik dan yang sering mengalami pemadama listrik. Selain itu, mempersiapkan dan menyediakan tenaga teknis pelayanan penerbitan e-KTP minimal empat orang di setiap tempat pelayanan.

“Menjaga akurasi database kependudukan dengan melakukan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” ujar Gamawan dalam surat edarannya itu.

Sementara, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemdagri, Irman, menjelaskan, e-KTp merupakan bagian dari proyek kependudukan. Jika proyek ini kelar, maka  Indonesia akan memiliki data base kependudukan yang tingkat akurasinya bisa dipertanggung jawabkan. Saat ini, Indonesia belum memiliki data base tersebut. Selain itu, dengan data base yang baik dan terintegrasi dari pusat hingga daerah, akan berguna bagi penertiban dokumen kependudukan, yang menjadi dasar bagi pembuatan dokumen lainnya.

“Salah satunya KTP, tanpa KTP orang tak bisa buat ATM, tak bisa buat sertifikat, tak bisa keluar negeri dan lainnya. Padahal sekarang, banyak KTP ganda atau palsu. Nanti kalau penertiban dokumen kependudukan sudah dilakukan, tak ada lagi yang bisa dipalsukan atau digandakan,” ujar Irman di Jakarta, kemarin (29/10).

Kalau data sudah akurat, kata Irman, yang namanya Daftar Pemilih Sementara (DPS) mungkin tak diperlukan lagi. Sebab sudah ada KTP elektronik (e-KTP), dimana didalamnya menampung tentang sidik jari pemegangnya. Jadi tak mungkin ada pemalsuan atau penggandaan KTP.

Di masa datang, kalau proyek e-KTP kelar, pemilu tak memerlukan lagi Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi menggunakan e-KTP sebagai kartu pemilih. Bahkan itu kian mempersempit gerak teroris dan pelaku kriminal lainnya, yang kerap menggunakan modus KTP palsu atau ganda. “ Dengan e-KTP, teroris tak bisa lagi sembunyi, selama ini mereka kalau berpindah, menggunakan KTP palsu. Dengan e-KTP tak mungkin lagi,” kata Irman. (sam)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar