KPK Janji Cepat Garap Kasus JR Saragih
11:26, 21/12/2010JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menjanjikan penanganan yang cepat terhadap perkara dugaan suap yang diduga melibatkan Bupati Simalungun JR Saragih dan hakim MK, Akil Mochtar. Haryono membantah jika ada anggapan upaya cepat ini bagian dari KPK menganakemaskan perkara ini.
Ditegaskan Haryono, langkah cepat bisa dilakukan lantaran informasi dan data-data yang dimiliki KPK sudah cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penyelidikan. Saat ini, tim penyelidik sedang merumuskan data-data apa saja yang mesti dikembangkan.
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan memintai keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat. Saat ini tim yang kita bentuk sedang menyiapkan dokumen-dokumen apa lagi yang dibutuhkan, keterangan apa yang akan diperlukan. Mereka akan bekerja cepat,” ujar Haryono kepada wartawan di Jakarta, kemarin (20/12).
Kembali ditegaskan, KPK sudah dan akan tetap bekerja secara profesional. Laporan yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi Akil Mochtar, serta laporan tim investigasi yang dipimpin Refly Harun, semua sudah dikaji secara matang. Apakah nanti terbukti atau tidak dugaan suap itu, kata Haryono, sangat tergantung dari perkembangan proses pengusutan. Jika dari keterangan pihak-pihak yang punya keterkaitan nantinya bisa didapatkan minimal dua alat bukti, maka kasusnya pun bisa cepat naik ke penyidikan.
Sebelumnya, pengacara JR Saragih, Viktor Nadapdap, menyatakan, semakin cepat proses penyelidikan dilakukan, maka akan semakin baik bagi kliennya. “Ya memang harus segera ke tahap penyelidikan, biar bisa segera dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Viktor Nadapdap.
Dengan telah dinaikkannya status pengusutan ke penyelidikan, kata Viktor, maka niatnya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti ke KPK antara lain berupa kalimat Refly Harun lewat layanan pesan singkat (short messages servive/SMS) yang dikirim ke JR Saragih, menjadi diurungkan. Karena sudah masuk penyelidikan, maka sudah pasti JR Saragih akan segera dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK. “Ya lebih baik barang bukti kita sampaikan saat dipanggil, biar sekalian diproses (dituangkan di berkas pemeriksaan, Red),” kata Ketua Bakumham DPP Partai Golkar itu. (sam)