Oegroseno: Tuntaskan Hingga Pengadilan
10:26, 10/01/2011Kapoldasu Cium Aktor Intelektual Penyetir Polisi
MAPOLDASU-Ada perkembangan terbaru terkait pengusutan ulang penembakan juru parkir, Zainal Abidin, yang dituduh membunuh Direktur PT Sewangi Sejati Luhur (SSL), Kesuma Wijaya. Kapoldasu, Irjen Pol Oegroseno, kepada wartawan, Minggu (9/1) mengatakan, dia telah menerima hasil pemeriksaan Tim Propam Poldasu terhadap kasus tersebut. Hasilnya, berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun Polsekta Medan Kota sangat tidak profesional. Dia juga mengatakan, seluruh hasil proses penyidikan tidak benar.
“Saya sudah terima hasil penyidikan Tim Propam atas kasus Zainal yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan Kesuma Wijaya. Ada indikasi, oknum Polsekta Medan Kota menyusun BAP karena ada kepentingan orang tertentu dan diduga bukan berdasarkan bukti dan petunjuk sebagaimana lazimnya penanganan sebuah peristiwa pembunuhan yang dilakukan polisi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Propam, lanjut Oegreseno, diduga kuat ada pelaku lain dalam peristiwa pembunuh Kesuma wijaya. “Efek dari penyusunan BAP yang tidak profesional adalah Zainal divonis bebas. Hakim tidak mungkin berani membebaskan orang kalau memang ada buktinya,” ucapnya.
Menurutnya, kasus Zainal sangat menarik dan aneh. Untuk itu, Oegroseno berjanji akan segera mengungkapnya.
“Pertama yang diungkap menga pa polisi salah melakukan penyelidikan, apa tujuannya, dan siapa yang di belakangnya,” cetus Oegreseno. Dia berjanji, akan segera mengusut tuntas kasus pembunuhan Kesuma wijaya serta pelaku utama penganiayaan Zainal. “Akan saya tuntaskan sampai ke pengadilan pidana,” tegasnya.
Diakui Oegreseno, saat kasus penembakan Zainal terjadi dia masih menjabat Kadiv Propam di Mabes Polri. “Sebelum Tim Propam Mabes Polri turun dan melakukan penyelidikan. Sudah diketahui ada indikasi kurang profesinal,” katanya.
Dalam kasus Zainal, lanjutnya, ada kejanggalan atas tuduhan terhadap Zainal sebagai tersangka pembunuh Kesuma Wijaya. Diyakininya ada tersangka lain, dan Propam akan lakukan rekontruksi ulang hasil penyidikan kasus Zainal. “ Dari awal saya sudah tahu kasus ini, selain ada pelaku utamanya. Saya yakin ada tersangka lain, untuk itu Propam akan lakukan rekonstruksi ulang penyidikannya,” ungkapnya.
Sampai saat ini, Poldasu masih menunggu putusan kasasi MA. Dimana, putusan tersebut berdasarkan prosedur. Sedangkan untuk hasilnya, maka kemungkinan oknum Polsekta Medan Kota akan dipecat. “Oknum polisi itu harus ditindak tegas agar tidak terulang lagi dikemudian hari,” bebernya.
Sedangkan untuk personil yang mengeksekusi Zainal yang divonis bebas dari hasil putusan pengadilan negeri sudah dilakukan tindakan disiplin secara internal polisi. Sementara itu untuk pidananya belum diajukan. “Internal sudah, sedangkan untuk pidananya belum diajukan. Dimana dari pengakuan mereka, eksekusi tersebut dilakukan atas perintah. Karena tidak mau sendiri diproses, ” jelasnya.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini Zainal Abidin istrinya sudah diperiksa Polda Sumut. Diketahui, pada 25 Mei 2009, Zainal Abidin ditangkap dari rumahnya dan mengalami penyiksaan dari oknum Polsek Medan Kota, diduga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Kesuma Wijaya. Metode penangkapan yang digunakan lebih dari penculikan.
Polisi membawa Zainal dengan sebuah mobil dan berputar-putar keliling kota, bukannya langsung menuju kantor polisi. Di sebuah tempat, Zainal diturunkan, dan di sana dieksekusi tembak oleh polisi. Padahal saat itu Zainal sudah tidak berdaya. Akibatnya hingga saat ini proyektil peluru belum bisa diambil dari kakinya. (mag-1)