Gayus Serang Balik Satgas Mafia Hukum

11:05, 20/01/2011
Gayus Serang Balik Satgas Mafia Hukum
VONIS 7 TAHUN: Ekspresi Gayus Tambunan saat mendengarkan vonis 7 tahun penjara, di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, (19/1).//Ukon Furkon / Indo Pos

SBY Perintahkan Denny Klarifikasi 1×24 Jam

JAKARTA-Setelah sekian lama tersudut, Gayus Halomoan Tambunan akhirnya melakukan serangan balik. Seusai divonis tujuh tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (19/1), pecatan pegawai Dirjen Pajak Golongan III A ini berkoar membeberkan siapa saja yang ada di balik kasus mafia pajak. Gayus menuding Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang menjadi dalang.

”Saya menyatakan kekecewaan yang sangat besar terhadap Satgas Pemberantasan Mafia Hukumn
khususnya Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, termasuk juga Yunus Hussein,” kata Gayus kepada ratusan wartawan di ruang sidang utama sesaat setelah sidang.

Kekecewaan tersebut dikatakan Gayus karena sebenarnya dirinya sudah membangun komitmen dengan satgas untuk ikut membantu pemberantasan mafia hukum. Yakni dengan membongkar apa yang tidak beres dalam rangka penegakan hukum yang lebih baik.

Namun nyatanya, lanjut Gayus, satgas pemberantasan mafia hukum malah memperkeruh suasana. “Denny memojokan saya terus menerus dan menjadikan kasus saya sebagai alat politik. Khususnya tiga perusahaan grup Bakrie yang ingin diungkap,” tuturnya.

Padahal, selama ini Gayus menutup mulut rapat-rapat terkait mafia pajak ini dengan maksud ingin membantu. Tapi, kata dia justru satgas yang berkoar-koar sehingga dirinya dianggap menjadi penjahat nomor satu di Indonesia.

Sejurus kemudian Gayus mengeluarkan secarik kertas dan membacanya. Dimana dalam surat tersebut Gayus mengungkapkan apa saja yang ada dibalik kasus mafia pajak. “Saya pernah pertemu Denny tiga kali. Yakni 18, 22 dan 24 Maret (2010),” kata Gayus sambil membaca kertas itu.

Nah, selama pertemuan itu, Denny berulangkali mengatakan sebaiknya kasus tersebut ditangani oleh KPK, karena satgas tidak percaya dengan Mabes Polri.

Atas arahan Denny pula Gayus melarikan diri ke Singapura pada tanggal 24 Maret 2010. Gayus langsung ke bandara sesaat setelah bertemu dan mendapat arahan dari Denny. Alasan Denny memberikan perintah itu lantaran tidak ingin Gayus dan Andi Kosasih dikorbankan. Kata Gayus, dirinya bisa kembali ke Indonesia jika Haposan Hutagalung tertangkap lebih dulu.

Saat berada di Singapura, Denny dan Mas Achmad Santosa pernah melakukan pertemuan dengan Gayus. Dalam pertemuan tersebut, kata Gayus, dirinya mengaku memiliki sejumlah uang senilai lebih dari Rp50 miliar yang tersimpan di safety box. “Saya tidak pernah mengatakan itu dari berasal dari mana. Tapi dalam beberapa kesempatan satgas mereka yang mengatakan bahwa itu dari Grup Bakrie. Saya tidak pernah mengatakan hal itu,” kata.

Gayus diberitahu satgas bahwa kasus ini akan merupakan mafia pajak dan kemungkinan akan terkait dengan direktur pajak atau mafia hukum yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga. Namun yang ditakutkan, kata Gayus itu akan membongkar kasus Antasari Azhar. Seperti yang diketahui Cirus adalah jaksa kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen Dirut PT Putra Rajawali Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar.

Namun lanjut Gayus, permasalahan semakin melebar. Itu setelah satgas menghembuskan isu dirinya dibekingi Aburizal Bakrie dan pergi ke beberapa tempat untuk mengamankan aset. “Itu semua tidak benar,” ucap Gayus.

Bahkan yang teranyar, Denny melalui akun twitter pribadinya mengapload gambar paspor aspal Gayus yang bernama Sony Laksono. Menurut gayus, itu semua bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik.

Kelicikan Satgas tak hanya sampai di situ. Pria yang berulang tahun setiap 9 Mei itu lalu mengeluhkan Denny yang telah mengintimidasi istrinya. Menurut Gayus, sekretaris satgas ini memaksa istrinya untuk mengakui Gayus bertemu Ical, sapaan Aburizal Bakrie di Bali. “Padahal istri sudah jujur. Kalau memang tidak bertemu apa harus bilang bertemu,” tanyanya gemas.
Menurutnya, disangkut pautkannya dirinya dengan Ical dan beberapa Grup Bakrie adalah upaya Denny untuk menarik kasus tersebut ke ranah politik dan menjadikan kasus tersebut menjadi alat politiknya.

Terakhir, Gayus menerangkan bahwa John Jerome Grice yang menjadi broker paspor Gayus adalah anggota Central Intelligence Agency (CIA). “Semua kegiatannya diketahui dan direstui anggota satgas,” terangnya.

Secara terpisah, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menampik semua tudingan Gayus yang disampaikan usai sidang vonis di PN Jaksel. Mas Achmad Santosa membantah dirinya dan Denny Indrayana, sekretaris Satgas, yang merekayasa pertemuan dengan Gayus di Singapura. Menurutnya, kepergian ke Singapura merupakan hasil rapat pleno Satgas merespon undangan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi.

“Kehadiran Satgas ke Singapura atas undangan Pak Ito. Kalau dia (Gayus) menuduh pertemuan dengan Satgas di Singapuran itu rekayasa, artinya dia menuduh Polri melakukan rekayasa,” papar Ota, sapaan Mas Achmad, di Komplek Istana Presiden, kemarin (19/1).

“Lihat mata saya, apa yang direkayasa,” tegas Ota saat wartawan kembali pertanyaan bahwa Satgas mengatur pertemuan di Singapura. Menurut dia, pihaknya memiliki transkipsi pembicaraan lengkap. “Dan sudah diserahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Mantan pelaksana tugas wakil ketua KPK itu membantah Satgas memberikan janji  jika Gayus mau bersikap kooperatif maka akan diringankan hukumannya. Termasuk menjadikannya sebagai whistle blower karena Satgas, terutama Denny, dekat dengan media.

“Tidak benar itu. Kita hanya mengatakan sangat normatif, jadi dia bilang apa yang saya dapat kalau membuka masalah ini,” ungkap Ota. Atas pertanyaan itu, Satgas memberikan penjelasan remisi, grasi, dan peluang keringanan hukuman seperti diatur dalam pasal 10 UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Tapi itu tergantung hakimnya nanti. Jadi Denny dan saya tidak memberikan janji apapun kecuali janji yang ada dalam peraturan perundang-undangan,” urai peraih gelar LLM dari Osgoode Hall Law School di York University.

Terkait dengan tudingan bahwa John Jerome Gice adalah agen CIA dan kegiatannya diketahui oleh salah satu anggota Satgas, Ota juga membantah keras. “Tuduhan soal agen CIA itu tidak benar sama sekali. Gayus harus membuktikan informasi itu,” tegas Ota.

Kemarin sore, Satgas juga menggelar keterangan khusus merespon tudingan-tudingan dari Gayus. Selain Ota, hadir juga Denny Indrayana, Darmono, dan Yunus Husein. “Satgas membantah keras seluruh tuduhan Gayus Tambunan yang tidak berdasarkan fakta dan mengaburkan masalah mafia pajak yang dilakukannya dengan pihak lain,” tegas Ota di kantor UKP4.

Satgas membantah mengarahkan Gayus untuk menggunakan jasa Adnan Buyung Nasution sebagai lawyer-nya. Pihaknya berpendapat Gayus harus didampingi oleh tim kuasa hukum yang memiliki komitmen dan berintegritas. Sehingga kemudian muncul beberapa nama-nama seperti Adnan Buyung, Bambang Widjojanto, Alexander Lai, dan Taufik Basari.

Terkait tudingan uang Rp50 juta yang berada di safe deposit box disebut Denny dan Ota berasal dari perusahaan Grup Bakrie, Satgas juga membantahnya. Menurut Ota, justru Gayus dan pengacaranya Adnan Buyung Nasution yang dalam berbagai kesempatan menyebutkan tiga perusahaan, yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin dan Bumi Resources.

Menanggapi pernyataan Gayus itu sebagai serangan balik, Ota menegaskan, pihaknya tidak gentar. “Saya belum tahu (serangan balik), tapi perlu saya tegaskan, Satgas dengan berbagai sarana yang ada pada kami, tidak akan mundur,” tegasnya.

Di bagian lain, pernyataan Gayus yang menuding Satgas tersebut juga mengagetkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, hal itu belum pernah didengar presiden sebelumnya. Menurut Julian Aldrin Pasha, juru bicara Presiden, Satgas diperintahkan memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan secara tertulis kepada presiden.

“Terus terang presiden sangat terkejut karena presiden tidak pernah mengetahui dan dilaporkan apa yg disampaikan Gayus pada konferensi pers tadi siang (kemarin siang usai sidang, Red),” kata Julian. Namun presiden tidak mengomentari tentang vonis tujuh tahun dan denda Rp 300 juta bagi Gayus.

Presiden SBY memberi waktu 1×24 buat Denny untuk mengklarifikasi tuduhan Gayus Tambunan. “Presiden setelah mengetahui tuduhan Gayus langsung memerintahkan Satgas segera mengklarifikasi dalam waktu 1×24 jam kepada publik dan Presiden,” ungkap Julian Pasha.

Saat mengikuti sidang, Gayus tampak sangat tenang. Ketua Majelis Hakim Albertina Ho menyatakan bahwa Gayus telah terbukti bersalah terhadap dakwaan-dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut umum. Yakni terbukti melakukan kelalaian dalam menangani keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang telah merugikan keuangan negara Rp570 juta.

Selain itu Gayus juga dinyatakan terbukti memberikan keterangan palsu karena telah membuat perjanjian fiktif bersama Andi Kosasih terkait kepemilikan rekening Rp28 miliar. Di samping itu Gayus juga terbukti menyuap penyelenggara negara, seperti para penyidik Bareskrim Mabes Polri. Yang terakhir, Gayus dinyatakan bersalah lantaran telah Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Meski begitu, vonis yang dijatuhkan Albertina terbilang jauh dari tuntutan jaksa penuntuut umum (JPU) yang meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider 3 bulan penjara,” kata Albertina.

Albertina menjelaskan, majelis hakim tidak setuju dengan pendapat JPU yang meminta agar Gayus divonis 20 tahun, karena kasus ini merupakan rangkaian yang melibatkan penyelenggara negara lain dan tidak bisa dibebankan pada Gayus seorang.

Selain itu, terkait plesiran Gayus tidak masuk dalam dakwaan. “Saya harus memutuskan sesuai apa yang ada dalam persidangan. Tidak bisa berdasarkan masyarakat,” kata Albertina saat ditemui seusai sidang.

Dia mempersilakan beberapa pihak yang berencana mempermasalahkan dan melaporkan putusannya tersebut ke Komisi Yudisial (KY). “Silakan saja, nggak ada masalah,” tantangnya.
Dalam persidangan lain mantan pengacara Gayus Haposan Hutagalung juga menjalani sidang putusan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tahsin itu, Haposan dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta.

“Terdakwa Hoposan Hutagalung secara sah dan penyakinkan membantu membeikan ketarangan tidak benar tetang asal usul barang bukti hasil tindak pidana korupsi,” kata Tahsin sambil membaca putusannya.

Haposan hanya terbukti membantu memberikan uang kepada penyidik Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Selain itu, Haposan terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik atas asal usul uang Gayus dalam rekening sebesar Rp28 miliar.

Di bagian lain, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Erwin Aksa mendesak agar pemerintah segera menuntaskan kasus Gayus Tambunan. “Masalah ini kelihatannya sederhana, tapi menyangkut suatu hal yang besar, yaitu masalah kepastian hukum bagi pengusaha, masalah pajak yang menyangkut begitu banyak kelompok usaha, serta masalah ketegasan serta kecepatan pemerintah dalam menuntaskan persoalan,” ujarnya.

Hal itu dikatakan saat pembukaan Sidang Dewan Pleno ke-2 dan Munas Khusus HIPMI di Kantor Wakil Presiden kemarin (19/1). Bagi dunia usaha, lanjut Erwin, kepastian hukum adalah segala-galanya. Jika kepastian hukum itu goyah, maka bukan hanya terjadi distorsi dan inefisiensi, tetapi juga korupsi dan kolusi akan merebak. “Kita semua berharap Bapak Wakil Presiden dapat menuntaskan itu berikut kembangannya,” kata dia.

Dalam sambutannya, Wapres Boediono sempat menyinggung kasus yang sedang ramai itu. Secara khusus dia meminta para pengusaha dan pejabat yang berwenang menghindari penyelewengan pajak. “Jangan melakukan sesuatu yang di luar apa yang seharusnya. Kepada para pengusaha saya menghimbau jangan mau kalau diimingi-imingi harus membayar pajak dengan lebih murah dengan cara-cara yang tidak benar,” tukasnya.

Boediono yakin, bila imbauannya itu dipatuhi dan dijalankan dengan benar, maka mafia perpajakan di Indonesia akan hilang. Dengan begitu, Indonesia akan mempunyai sistem perpajakan yang lebih baik di masa mendatang. ?Kalau ini sama-sama kita lakukan, saya yakin  dalam beberapa waktu yang akan datang kita bisa mempunyai suatu sistem perpajakan yang lebih baik lagi,? cetusnya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengajak para pengusaha untuk melakukan pembenahan kondisi bangsa bersama-sama dengan pemerintah. Upaya itu hendaknya dilakukan secara terus menerus. Boediono kembali mengungkapkan bahwa sebenarnya ekonomi Indonesia bisa tumbuh hingga delapan persen. “Indonesia bisa tumbuh 7-8 persen nggak sulit, mungkin bukan tahun ini. Tahun depan berikutnya, itu bukan hal sulit,” jelasnya.(kuh/fal/wir/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar