Dirjen Pajak Dicopot, Jaksa Cirus Depresi

11:04, 22/01/2011

Korban Testimoni Gayus Tambunan

JAKARTA-Testimoni Gayus Tambunan dalam sidang vonis Rabu lalu (19/1) kembali makan korban. Kali ini adalah Jaksa Cirus Sinaga. Seperti kata Jamwas Marwan Effendy, jaksa fungsional mengalami depresi.

Cirus adalah Jaksa Peneliti sekaligus Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Antasari Azhar. Dan dalam tertimoni itu, Gayus Tambunan menuduh Cirus banyak tahu soal rekayasa kasus tersebut.

“Kita lagi mencari keterangan dari Jamintel (Edwin Pamimpin Situmorang). Tapi diduga dia tidak masuk, keterangannya dia sakit dan depresi. Itu menurut surat izin dokter,” lanjut Marwan Effendy kepada wartawan lingkungan Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (21/1).

Tapi memang diakui sebelumnya, Cirus juga telah mengalami gangguan kesehatan. “Itu sudah tiga mingguan. Saya tidak tahu yang belakang ini, apakah dia sudah masuk. Sekalipun tidak masuk, sepanjang ada izin dari dokter sih tidak apa-apa. Tapi kalau tidak ada (surat dokter) nanti kita proses,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung memang telah menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada jaksa Cirus Sinaga karena diduga terlibat kasus penyusunan rencana tuntutan (rentut) ganda atas Gayus Tambunan.

Karenanya, bekas jaksa yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini tidak akan diberi tugas selama setahun.
“Dia sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, karena itu yang bersangkutan belum diberi tugas sampai dengan berakhirnya hukuman selama setahun ini,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang saat dihubungi wartawan Jumat (21/1).

Meski demikian Edwin mengaku tak tahu soal proses hukum atas Cirus di Mabes Polri. Sebelumnya, Korps Adhyaksa itu sudah melaporkan Cirus ke Mabes Polri pada 12 Januari lalu.

Cirus Sinaga hingga saat ini masih berstatus sebagai jaksa, hingga ada perkembangan dalam penyelidikan Kepolisian terkait kasus dugaan pemalsuan rencana tuntutan Gayus Tambunan. Jika nantinya Cirus dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polri, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menonaktifkannya sebagai jaksa.
“Sementara ini (Cirus) masih jaksa, kita menunggu hasil penyelidikan Kepolisian,” ujar Marwan Effendy.

Seperti diketahui Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Beberapa waktu yang lalu, Cirus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini di Bareskrim Mabes Polri.

Marwan menuturkan, jika seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka menjadi tugas Jamwas dalam waktu 1 bulan sejak penetapan untuk mengusulkan pada Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara jaksa tersebut. Demikian halnya jika kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan dan jaksa tersebut menyandang ‘gelar’ sebagai terdakwa.

“Kalau seorang menjadi tersangka dan dia dilakukan upaya paksa oleh penyidik, maka Jamwas dalam tempo satu bulan harus sudah mengusulkan pada Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara. Begitu juga kalau dia dinyatakan sebagai terdakwa ke pengadilan, Jamwas juga mengusulkan dalam tempo satu bulan sejak dilimpahkan itu untuk diberhentikan sementara, bukan diberhentikan tetap,” jelasnya.

Marwan menambahkan, terkait kasus yang menyeret Cirus ini pihaknya telah mendapatkan kabar bahwa pihak Kabareskrim Mabes Polri telah memiliki bukti yang cukup. “Tapi tadi pagi, pak Ito (Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi-red) bilang akan segera menindaklanjuti. Kata pak Ito sudah ada bukti-bukti yang cukup. Jadi kita tunggu sajalah,” tandasnya.

Kasus ini berawal dari adanya pengakuan Gayus yang mengaku menerima 2 rentut dari Haposan. Rentut tersebut diduga digunakan Haposan dan Cirus untuk memeras Gayus.

Setelah melakukan penelusuran terhadap kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kemudian melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim pada 28 Oktober 2010. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk menyita dokumen asli rentut Gayus Tambunan yang dipalsukan.

Polisi kini tengah menyidik Gayus Tambunan untuk kasus pidana baru. Pasal untuk Gayus pun sudah ditetapkan, Gayus yang dahulu pernah menjadi pegawai pajak diduga menerima hadiah dari sejumlah pihak swasta.
“Pasal 11 UU atau 12 B UU 31/1999 jo UU 20/2001,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jl, Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/1).

Pasal 11 UU tersebut berbunyi, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya.
Dan isi pasal 12 B, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain pasal tersebut, Boy juga menegaskan, bahwa Gayus juga dijerat dengan pidana pencucian uang. “Dan pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” terangnya.

Ancaman hukuman atas Gayus untuk pasal-pasal tersebut pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Gayus telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas dugaan penyelewengan kasus pajak PT SAT. Gayus diduga merugikan negara Rp570 juta.

Polisi sudah memeriksa dua pimpinan perusahaan yang diduga telah menyuap Gayus Tambunan untuk memanipulasi data pajak mereka. Namun, polisi belum menyebutkan perusahaan mana yang telah diperiksa.

“Dari 3 perusahaan, ada dua dari perusahaan yang diperiksa termasuk pimpinannya,” ujar Rafli Amar.
Saat ditanyakan wartawan tentang inisal perusahaan yang telah diperiksa polisi, Boy hanya meminta wartawan untuk menunggu hasil persidangan Gayus. “Itu kita lihat nanti dalam persidangan,” kata Boy.

Seperti diketahui, Mabes Polri membidik Gayus dengan pasal gratifikasi untuk kepemilikan uang Rp 28 miliar. Perihal uang suap itu diungkapkan hakim Albertina Ho dalam pertimbangan putusan untuk Gayus Tambunan pada Rabu (19/1).

Albertina Ho menjelaskan, uang yang diterima Gayus dari PT KPC, Arutmin, dan Bumi Resources sebagai imbalan bantuan Gayus terkait urusan pajak itu harus dibuktikan lebih dahulu.

“Terlepas benar atau tidak, harus dibuktikan. Apabila dihubungkan dengan kedudukannya sebagai PNS golongan III A, memiliki uang Rp28 miliar pada rekeningnya, diduga tindak pidana korupsi,” kata hakim Albertina Ho saat membaca pertimbangan vonis Gayus.

Polisi menelusuri bukti-bukti pidana untuk kasus suap atas Gayus Tambunan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan yang terkait Gayus.

“Ini kan lagi dicari. Didalami terus. Ada nggak yang menyuap Gayus,” kata Boy Rafli Amar.
Polisi saat ini masih mempelajari berkas-berkas 151 perusahaan yang dipegang Gayus selama menjadi pegawai Pajak. Polisi telah menerima data perusahaan tersebut dari Ditjen Pajak. “Kan ada yang 151 perusahaan itu. Kita cari ada nggak penyuapan itu,” tutupnya.

Dirjen Pajak Diganti

Kemarin, Direktur Jenderal Pajak diganti dari Tjiptarjo ke pejabat baru Fuad Rahmany. Diduga pergantian tersebut terkait dengan kasus terdakwa mafia pajak Gayus HP Tambunan, dan kalau terbukti kuat indikatornya maka hal itu harus didorong terus ke prosees hukum.

“Kita akan tetap mengambil posisi praduga tidak bersalah, tapi kalau memang beberapa audit indikasi dan bahkan audit forensik menyatakan seperti itu, maka tidak ada cara lain. dia harus kita dorong kepada law inforcement,” demikian yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis di Gedung DPR Senayan, kemarin.
Apakah hanya berhenti pada Tjiptarjo, atau bisa menyeret orang diatasnya seperti Sri Mulyani?

“Saya kira kemungkinan itu bisa saja, kalau memang ada bukti yang kuat, tentu kita akan follow up. Kita akan perintahkan pada BPK untuk melakukan audit forensik, kalau nanti laporan panja pajak itu menyebut  indikator-indikator khusus dan itu akan kita lakukan. Tidak ada pilihan lain,” kata Harry.(rm/pra/jpnn/net)


YM

Comments (1)

  1. AHMAD says:

    kasus cirus belum seberapa bila dibanding dengan ulah para jaksa di daerah bak neneklampir yang akan menghukum para mangsanya semua bisa dimainkan jaksa kasihan para masyarakat kecil yang di makan oleh jaksa apalagi kalau ada barang bukti yang bisa dijual itu akan lude duluan jaksa – jaksa kapan kau dikasi remunerasi agar kamu tobat kasihan …………..

 
PLN Bottom Bar