RSU dr Pirngadi Direkomendasikan Jadi BLU

07:19, 09/04/2010

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Rumah Sakit No 44 tahun 2009, seharusnya paling lama dua tahun rumah sakit dr Pirngadi Medan sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Namun hingga kini RSU dr Pirngadi Medan belum ditetapkan menjadi BLU, padahal hal tersebut telah direkomendasikan sejak lima tahun yang lalu.

Hal itu disampaikan dr Amran Lubis, Wadir Pelayanan Medik RSU dr Pirngadi Medan saat ditemui, Selasa (6/4). Menurutnya hingga kini hal itu belum terealisasi untuk RSU dr Pirngadi Medan, padahal sejak 5 tahun lalu, RSUPM sudah merekomendasikan hal tersebut.

“Sampai sekarang belum ada, padahal sudah ada studi kelayakan, sudah ada konsultan yang dibiayai APBD Kota Medan untuk melakukan studi kelayakan seperti analisis keuangan dan kemampuan rumah sakit ini sebagai BLU. Kita sudah rekomendasi sejak 5 tahun lalu,” akunya.
Dia juga mengatakan, menjadi BLU itu adalah sebuah keharusan dikarenakan hal itu adalah amanat UU. Amran. Juga menambahkan, RSU dr Pirngadi Medan sudah siap menjadi BLU dari dulu, sebab secara keuangan dan managerial Pirngadi sudah siap. “Karena awalnya kita rumah sakit swadana,” sebutnya.

Masih menurut Amran, jumlah pendapatan RSUPM yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dan menunjukkan bahwa kinerja RS tersebut cukup bagus. Misalnya  tahun 2009, RSUPM berhasil melebihi target dari yang diberikan yakni Rp63 miliar. Tahun  2010, RSUPM diberi target sebanyak Rp71 miliar.

“Sekarang ada penurunan. Saya tidak optimis target itu bisa tercapai atau tidak karena banyak ruangan yang rusak, bed tidak terpakai dan lainnya,” jelas Amran. Namun, Amran mengatakan secara keuangan RSUPM sudah mampu menjadi BLU. “Kita harus lebih profesional dan mengarah ke BLU, karena secara finansial kita sudah mampu,” ucapnya.

Standar dan  mutu pelayanan rumah sakit, prasarana harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan rumah sakit. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit juga harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.(mag-21)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar