Kepada pembaca, relasi dan pemasang iklan, Sumut Pos tidak terbit pada edisi 1-2 Januari 2011, sehubungan libur Tahun Baru 2011.
Kami akan hadir kembali pada Senin, 3 Januari 2011. Terimakasih Penerbit

Akil Mochtar: MK Pilar Demokrasi Konstitusional

10:39, 29/12/2010

MEDAN-Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pilar demokrasi konstitusional, maknanya demokrasi dijalankan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan hukum, yaitu: keadilan (justice), ketertiban (order), kemerdekaan dan kebebasan (freedom), dan kemakmuran atau kesejahteraaan (prosperity and welfare).

‘’Konstitusi adalah hukum paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi,” tegas Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  Dr. M. Akil Mochtar, SH., MH, dalam pidato akhir tahun bertajuk: “Demokrasi Konstitusional dan Mahkamah Konstitusi RI” yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU, Senin (27/12).

Acara dibuka Rektor UMSU Drs. Agussani, M.AP, diselenggarakan sebagai refleksi akhir tahun penegakan hukum di Indonesia. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Rektor II Suhrawardi K Lubis, SH.,S.PN.,MH, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution, SH., M. Hum, Dekan FH UMSU Farid Wajdi, SH., M. Hum, Wakil Dekan I dan III FH UMSU, Dekan se-UMSU, pimpinan KPU Sumatera Utara dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, praktisi hukum, dosen dan tiga ratusan mahasiswa FH UMSU.

Rektor UMSU Drs. Agussani, MAP dalam sambutannya mengatakan bahwa hakim konstitusi yang ada di MK merupakan orang-orang terpilih dan memiliki kapasitas yang memadai untuk duduk mengadili setiap perkara sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya. Karena itu menurut Agussani perlu diberi kepercayaan kepada kalangan internal MK untuk menyelesaikan kemungkinan masalah yang ada di lingkungan MK sendiri.

Tetapi Agussani juga berharap agar hakim konstiusi juga tetap dapat menjaga amanah dan kepercayaan publik, sehingga ke depan potensi masalah yang mungkin ada dapat lebih cepat dituntaskan, tanpa melibatkan banyak pihak atau dibelokkan ke arah politisasi lembaga peradilan ketatanegaraan itu.

Dipihak lain Akil Mochtar menambahkan konstitusi sering di salahgunakan penguasa dalam negara hukum. Hukum bisa saja dimanfaatkan orang yang berkuasa, baik untuk kebaikan maupun juga untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan bungkusan hukum. Oleh sebab itu menurut M. Akil Mochtar prinsip negara hukum mempersyaratkan bahwa negara harus dijalankan menurut prosedur demokrasi yang disepakati bersama. ‘’Konsep demokrasi konstitusional dan demokrasi negara hukum, pada pokoknya mengidealkan mekanisme negara hukum harus demokratis, dan di lain pihak negara demokrasi harus didasarkan atas hukum yang berlaku,’’jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum UMSU Farid Wajdi, SH.,M. Hum menambahkan, di Indonesia sampai saat masih menganut paham demokrasi prosedural dan belum sampai pada level domokrasi substansial. Karena itu suasana kebatinan masyarakat di dalam penegakan hukum dan demokrasi masih belum dapat diakomodasi dengan baik. ‘’Seringkali dengan alasan prosedural, hukum ditegakkan walaupun secara substansial tidak memiliki pijakan yang kuat dalam pandangan hukum yang hidup di masyarakat,’’jelasnya.
Namun demikian di dalam hukum agar terlaksananya demokrasi konstitusional di Indonesia terdapat lembaga Mahkamah Konstitusi. Setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara dilanggar atasd terbitnya Undang-Undang, ataupun setiap sengketa yang lahir dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diselesaikan MK dengan berpegang pada prinsip penyelenggaraan peradilan yang singkat, sederhana, dan biaya ringan.
Belajar dari proses dan manajemen penanganan perkara di MK harusnya dapat diikuti lembaga peradilan lain, yakni asas transparansi, tanpa biaya (nir-bayar), akses publik terbuka atas penanganan perkara, sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah tidak sekadar slogan belaka. (ton)


YM

 
PLN Bottom Bar