Kepada pembaca, relasi dan pemasang iklan, Sumut Pos tidak terbit pada edisi 1-2 Januari 2011, sehubungan libur Tahun Baru 2011.
Kami akan hadir kembali pada Senin, 3 Januari 2011. Terimakasih Penerbit

Konferensi Pers Akhir Tahun KPK: Syamsul Pentolan Koruptor

10:53, 30/12/2010

Luar biasa. Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Syamsul Arifin sebagai pentolan koruptor.
KPK bersemangat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi APBD Langkat dan akhirnya menahan Syamsul. Sedang pejabat Langkat yang lain yang diduga terlibat, KPK menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk menanganinya.

“Seperti gubernur Sumut itu, itu benggolannya (akar besar, Red). Itu yang kita tangani. Cabang-cabangnya ditangani kejaksaan tinggi tapi kita kontrol terus,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pinindakan, Bibit Samad Rianto dalam keterangan pers akhir tahun di gedung KPK, kemarin (29/12).

Bibit mengatakan hal itu menjawab pertanyaan mengenai anggapan sebagian kalangan bahwa KPK masih juga mengurus perkara-perkara kecil di tingkat daerah. Bibit membantah anggapan itu.

Dikatakan, dalam kasus Sumut misalnya, KPK sengaja hanya menangani Syamsul saja. Dengan alasan terbatasnya SDM di KPK, katanya, tidak mungkin pejabat-pejabat lain yang tersangkut kasus Langkat juga ditangani KPK.
“Kalau semua kita yang tangani, habislah energi kita. Makanya kita akan terus perkuat mekanisme supervisi terhadap langkah-langkah yang dilakukan aparat hukum di daerah,” terang Bibit.

Dijelaskan pula, ke depan, KPK akan membuka perwakilan di daerah, khususnya untuk aspek pencegahan. Pada tahap awal, perwakilan KPK di daerah ini tugasnya menerima laporan gratifikasi para pejabat di daerah. “Biar mereka tak jauh-jauh ke Jakarta,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku korupsi di tingkat daerah. Alasannya, 50 persen lebih dana APBN di era otonomi daerah, disalurkan ke daerah. “Banyak uang menumpuk di daerah, banyak yang diselewengkan. Terjadi pergeseran pelaku korupsi dari pusat ke daerah. Jadi bukan korupsi kecil-kecilan,” ujar Chandra.

Masih di tempat yang sama, Ketua KPK Busyro Muqoddas memaparkan kondisi internal KPK yang jumlah SDM-nya sangat terbatas, yakni hanya sekitar 700-an personil. Dibandingkan dengan Malaysia misalnya, dengan jumlah penduduknya 60 juta jiwa, personil KPK-nya Malaysia mencapai 5000 orang. Jika tidak segera dilakukan penambahan personil, kata Busyro, maka KPK ke depan akan semakin kuwalahan.

“Produktivitas korupsi terus meningkat, maka diperlukan penambahan personil. Proses regenerasi dan kaderisasi koruptor di Indonesia luar biasanya dasyatnya. Ditindak, muncul lagi, ditindak muncul lagi,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengapa KPK mengusut kasus-kasus korupsi APBD di tahun-tahun yang lampau, Chandra Hamzah dengan enteng menjawab, karena memang laporan yang masuk ke KPK adalah dugaan korupsi APBD di tahun-tahun silam, bukan di APBD di tahun yang sedang berjalan. Biasanya, lanjut Chandra, KPK mendapatkan data dari orang dalam di pemda itu sendiri. “Tanpa orang dalam yang mau bicara, sulit,” terangnya.

Jawaban senada disampaikan Bibit. Menurutnya, kasus yang ditangani memang semuanya kasus APBD di tahun-tahun silam. Menurutnya, hal ini terjadi karena orang yang merasa tidak kebagian uang korupsi, baru lapor belakangan. “Kalau APBD masih berjalan, mereka masih bagi-bagi. Belakangan jika ada yang merasa pembagian tak adil, baru lapor KPK,” ujar Bibit sembari tertawa. Karena karakter koruptor, kata Bibit, pandai mengalikan, menambahkan, dan mengurangi, tapi tak pandai membagi.

Selamatkan Rp175 M

KPK pun mengungkapkan bahwa kasus suap atau penyuapan merupakan tindak pidana korupsi yang paling dominan dan banyak diusut sepanjang 2010.

“Dalam hal penanganan kasus, tahun ini yang paling banyak masuk (ke penyidik KPK) adalah kasus penyuapan,” tutur Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas.

Kasus-kasus penyuapan itu melibatkan aparat pemerintah, penegak hukum, anggota legislatif, maupun pihak swasta. Untuk tahun ini KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp175 miliar.

Angka sebesar Rp 175.995.326.652 berasal dari perincian, penanganan kasus tindak pidana korupsi Rp173.012.124.663  miliar, pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro Rp5. 913.190, dan pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp2.977.288.899.

“Banyak langkah yang telah dilakukan KPK di tahun 2010 ini. Semoga di tahun depan kinerja kami dapat menjadi lebih baik lagi dan kasus-kasus yang menjadi pekerjaan rumah dapat diselesaikan,” ujar Busyro.
Pada tahun 2010 ini, laporan masuk yang ada di KPK sebanyak 5.884. Dari jumlah tersebut yang berhasil ditindaklanjuti sebesar 5.761. (sam)


YM

 
PLN Bottom Bar