14 CPNS Ngadu ke LBH Medan

10:12, 30/12/2010

MEDAN- Sebanyak 14 calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang merasa dirugikan dengan pembatalan kelulusan dalam daftar pengumuman hasil ujian CPNS Pemerintah Kota Medan, menyerahkan berkas pengaduannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu siang (29/12).

Melalui LBH Medan mereka menyiapkan somasi dan langkah hukum atas dugaan adanya kecurangan dalam seleksi penerimaan CPNS periode 2010 di Pemko Medan. Untuk menguatkan pengaduannya, mereka menyerahkan bukti berkas penerimaan CPNS, serta lembar pengumuman yang mereka cetak
dari website resmi panitia seleksi penerimaan PNS Pemerintah Kota Medan.

Mereka mengadu karena merasa dirugikan dengan pembatalan kelulusan dan ketidakcocokan pengumuman kelulusan di website dan media cetak.

‘’ Kedatangan kami kami ke LBH Medan ini untuk mengambil langkah gugatan melalui LBH Medan terhadap Pemko Medan, yang membatalkan kelulusan kami, padahal kami dinyatakan telah lulus dalam penerimaan CPNS di Pemko Medan,” kata Ahmad Yani, seorang CPNS.

Hingga Rabu petang, LBH Medan mencatat ada 14 pengaduan dari peserta seleksi CPNS Kota Medan dengan kasus yang sama. Terkait kasus ini, LBH Medan segera akan mempelajari pengaduan para korban dan akan mensomasi bahkan menggugat Pemko Medan, karena dianggap lalai sehingga merugikan banyak orang.
‘’ Kita akan mempelajari kasus ini. Sebelumnya kita sudah menerima pengaduan ini untuk segera ditindaklanjuti. Kalau dalam pemeriksaan kita nanti ada ditemukan kecurangan, yang dilakukan oleh oknum-oknum panitian CPNS di Pemko Medan, maka akan dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan baik perdata ataupun pidana,” tegas Muslim Muis, dari LBH Medan.

Muslim Muis menduga, pembatalan kelulusan peserta ujian PNS bukan karena kesalahan teknolgi informasi yang digunakan panitia penyelenggara, tapi adanya kepentingan pihak pihak tertentu, khususnya oknum pejabat.

DPRD Desak Perangkingan Diumumkan

Alasan yang diberikan oleh Universitas Sumatera Utara (USU) yang bersikukuh untuk tidak membeberkan rangking peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemko Medan, dianggap tidak logis oleh Ketua Komisi A DPRD Medan, Landen Marbun. Karena perangkingan yang diminta oleh peserta adalah perangkingan pertama yang dikeluarkan untuk 324 peserta seleksi tertulis.

“Perangkingan yang diminta bukanlah secara keseluruhan, tapi hanya perangkingan terhadap 324 peserta seleksi. Jadi tidak perlu meminta persetujuan terhadap seluruh pelamar CPNS Pemko Medan,” tegas Landen kepada Sumut Pos, Rabu (29/12).

Landen kembali menjelaskan, apabila nantinya USU tidak bersedia memberikan rangking maka itu menjadi kentara adanya kesan permainan terhadap kelulusan peserta CPNS Pemko Medan. Ditambahkannya, untuk memintai keterangan dari pihak USU, Landen mengaku, saat ini masih menunggu surat rekomendasi guna meminta keterangan dari USU, dimana saat ini surat tersebut masih berada di meja Ketua DPRD Medan, Amiruddin.

“Komisi sudah membuat surat itu, dan diajukan ke Ketua DPRD Medan untuk ditandatangani. Karena yang berhak mengajukan panggilan atau permintaan keterangan itu adalah Ketua DPRD Medan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan, Amiruddin yang dikonfirmasi Sumut Pos di gedung dewan menyatakan, surat untuk memintai keterangan dari pihak USU sudah ditandatanganinya dan sekarang tinggal menunggu disposisi dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan.

“Sudah saya tandatangani, tinggal menunggu disposisi dari sekwan saja. Setelah itu, akan kita teruskan ke USU untuk dimintai keterangan,” tandas Amiruddin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Lahum Lubis kepada Sumut Pos menuturkan, bagi peserta CPNS yang telah lulus kembali ditegaskan batas akhir pemberian berkas adalah tanggal 30 Desember 2010 (hari ini, Red).

Setelah berkas dinilai lengkap, maka keesokan harinya yakni tanggal 31 Desember BKD Pemko Medan akan menyerahkan berkas itu kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) wilayah Sumut, guna dilakukan pendataan. Setelah itu, barulah akan dikeluarkannya SK bagi para CPNS yang lulus tersebut. Nah, setelah SK itu keluar barulah para CPNS yang lulus bisa masuk kerja.
“Setelah diserahkan, baru didata kemudian dikeluarkannya SK CPNS itu. Setelah keluar SK-nya baru CPNS itu bisa masuk kerja. Kita belum bisa memastikan kapan, kita menunggu informasi selanjutnya dari BKN. Kita harapkan secepatnya,” beber Lahum.(rud/ari)


YM

 
PLN Bottom Bar