Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung
10:00, 06/01/2011JAKARTA-Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas atas kasus penukaran narapidana di Lapas Bojonegoro. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, hukuman paling berat diterima oleh Widodo Priyono, pengawal tahanan, yang diberhentikan dengan tidak hormat. Pelaksananya (pengawal tahanan, Red) itu kita berhentikan,” kata Jaksa Agung Basrief Arief sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas bidang polhukam di Kantor Presiden, kemarin (5/1). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Wahyudi juga terkena hukuman.
Wahyudi harus meninggalkan Bojonegoro karena harus dimutasi ke Jakarta. “Untuk level Kajari, sekarang saya tarik (ke Kejagung),” tutur mantan Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen itu.
Hukuman juga diterima oleh Kasi Pidsus Hendro Sasmito dan jaksa Tri Murwani. Hendro mendapat sanksi dicabut dari jabatan strukturalnya, sementara Tri dilepaskan dari jabatan fungsionalnya. Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menerangkan, penjatuhan hukuman tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Dia mengungkapkan, Kajari Bojonegoro dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 7 ayat (2) b. Wahyudi dihukum dengan teguran tertulis.
Seperti diketahui, skandal penukaran napi terjadi di Lapas Bojonegoro bernama Kasiyem dalam perkara pupuk. Namun dia tidak menjalani hukuman di lapas dan digantikan dengan seseorang bernama Karni. (fal/kuh/jpnn)