JK dan Kwik Ringankan Yusril

10:06, 06/01/2011
JK dan Kwik Ringankan Yusril
SAKSI MERINGANKAN: Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Kwik Kian Gie memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk bersaksi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang meringankan bagi tersangka Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (5/1). //MUHAMAD ALI/JAWAPOS

Anggap Kebijakan Sisminbakum tak Salah

JAKARTA-Tersangka Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra di atas angin. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie yang pagi kemarin (5/1) datang untuk memberikan kesaksian di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Keterangan keduanya pun meringankan posisi Yusril.
‘’Apa yang dilakukan Yusril (kebijakan Sisminbakum) murni tugas pemerintah. Kalau dari sisi kebijakannya dia tidak salah,’’kata Yusuf Kalla yang ditemui sesaat setelah keluar dari Gedung Bundar. Pria yang akrab disapa JK itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perindustrian saat diberlakukannya Sisminbakum.

Sebagai mantan Menperin, JK mengatakan bahwa Sisminbakum telah disetujui oleh kabinet. Tujuannya mempercepat upaya rehabilitasi ekonomi akibat kriris. Karena itu diambil kebijakan untuk memperketat pendaftaran perusahaan dengan sistem online, yakni Sisminbakum.

Bahkan, lanjut mantan pejabat yang kini menjadi Ketua Palang Merah Indonesia itu, kebijakan Sisminbakum  juga ditetapkan dalam leter of intent (LoI) oleh pemerintah ke International Monetary Fund (IMF). ‘’Sebelum ada Sisminbakum, perizinan memakan waktu berbulan-bulan. Setelah diberlukan perizinan bisa selesai beberapa hari,’’kata JK. Bahkan, dengan adanya program tersebut, biaya perizinan itu juga jauh lebih murah.

JK bahkan menyesalkan jika nantinya Yusril benar-benar dinyatakan dalam kasus Sisminbakum. ‘’Kalau ada menteri dinyatakan bersalah setelah membuat kebijakan sepuluh tahun lalu, maka saya yakin tidak akan ada lagi menteri yang mau membuat kebijakan. Itu bahaya, tidak akan ada lagi menteri yang mau bergerak ke depan,’’tutur JK.

JK juga menjelaskan, saat kali pertama diberlakukan, Sisminbakum bukan merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab, saat itu, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. ‘’Kan Sisminbakum baru dibuatkan PP tahun 2009. Jadi Sisminbakum tidak merugikan negara,’’ terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Kwik Kian Gie. Mantan pejabat yang juga hadir dalam rapat kabinet yang membahas Sisminbakum menjelaskan, kebijakan komputerisasi tersebut tidak salah.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jasman Pandjaitan mengatakan pihaknya akan mengakomodir apapun yang dijelaskan kedua mantan pejabat tersebut. ‘’Kami hanya menerima keterangan dari JK dan Kwik,’’ kata Jasman.

Saat ditanya apakah akan memanggil saksi lain yang diinginkan Yusril seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Presiden Megawati, Jasman mengaku pihaknya belum akan memanggil keduanya. ‘’Jaksa peneliti minta agar keterangan JK dan Kwik dimasukkan ke BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sedangkan nama lainnya tidak ada,’’jelasnya. (kuh/agm/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar