Pajak Naik 2 Persen, Harga Mobil Terkerek

10:37, 06/01/2011

Jakarta-Memiliki kendaraan baru di tahun ini terasa semakin berat. Selain rencana pembatasan BBM bersubsidi, pemerintah daerah ramai-ramai meningkatkan beban pajak sehingga harga jual mobil mulai Januari 2011 ini naik.
Kendaraan merek Toyota yang paling laris di Indonesia sudah terlebih dahulu mengumumkan kenaikan harga. CEO Auto 2000, Jodjana Jody, selaku distributor utama produk Toyota di Indonesia mengatakan kenaikan harga produknya efektif berlaku saat ini dengan kenaikan mulai Rp2,5 juta per unit.

Jody menegaskan bahwa kenaikan harga itu tidak terkait ongkos produksi tetapi murni karena kenaikan pajak dari pemerintah. Di DKI Jakarta, kata Jody, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) naik menjadi 10 persen. “Di Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera, akan jauh lebih tinggi. Maka kenaikan harga Toyota di sana akan lebih tinggi,” ujarnya kepada JPNN, kemarin.

Menurut Jody, terkait dua faktor yaitu pajak dan pembatasan BBM bersubsidi, penjualan mobil bisa terkena dampaknya. Meski begitu belum bisa diperkirakan dampaknya sejauh mana.

Per 1 Januari 2011, seluruh produk Toyota untuk wilayah Jakarta mengalami kenaikan dengan besaran yang bervariasi, mulai Rp2,5 juta per unit. Mengingat daftar harga baru yang dikeluarkan Auto2000 berlaku bagi pembeli mobil pertama, maka pajak untuk kepemilikan mobil kedua dan seterusnya akan lebih besar lagi. “Sebab di Jakarta berlaku pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu,” imbuhnya.

Kenaikkan terendah berkisar Rp2,5 juta untuk Avanza dari semula Rp133.600.000 menjadi Rp143.600.000. Sedangkan harga Avanza Rp148.550.000 naik Rp3 juta dan makin mahal harga, tinggi pula kenaikkannnya. Kenaikkan tertinggi akan dirasakan tipe Toyota yang lainnya, yaitu Rush, Yaris, Vios, Kijang Innova, Fortuner, Corolla Altis, Camry, Alphard, termasuk kendaraan komersil, yaitu truk Dyna.(gen/jpnn)


YM

 
PLN Bottom Bar