Mahasiswa Asal Aceh Jual Senjata di Medan
10:33, 10/01/2011MEDAN BARU-Petugas Polresta Medan menangkap mahasiswa jurusan ekonomi salah satu PTS di Medan, Rahmat Qurbani (25), warga Banda Aceh, karena memiliki senjata api jenis FN dan dua butir pelurunya. Tersangka ditangkap Jumat akhir pekan lalu (7/1) di kamar kostnya Jalan sei Serayu No 49 A. Tersangka dan barang buktinya, Minggu (9/1), dipaparkan kepada wartawan.
kepada wartawan, Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Yudi Frianto, menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang memiliki senjata api, diduga sebagai pelaku kejahatan di Jalan Sei Serayu.
“Tim kita langsung meluncur ke TKP dan setelah kita lakukan penggeladahan pada tubuh pelaku, kita menemukan satu jenis senjata jenis FN serta dua butir peluru,” ujarnya.
Disinggung mengenai dugaan adanya hubungan pelaku dengan sindikat perampokan yang sering meresahkan masyarakat, Yudi menegaskan, pihaknya belum menemukan adanya hubungan pelaku dengan sindikat pelaku kejahatan di Medan. Pasalnya, berdasarkan pengakuan pelaku, dia hanya ingin menjual senjata milik mantan anggota polisi, Herman (35).
“Untuk sementara, pelaku akan dijerat dengan pasal UU DRT No.12 tahun 1985 dengan pasal memiliki dan menyimpan senjata api tanpa ijin dengan ancaman penjara lima tahun,” ungkapnya.
Kepada wartawan, Rahmat mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka akan menjadi tahanan polisi. Sebab, dirinya hanya ingin menjual senjata api tanpa ada bermaksud menggunakannya.
“Saya tidak tahu kok bisa seperti ini. Saya hanya ingin menjual senjata milik teman saya, itupun jika ada yang membeli, jika tidak saya tetap simpan tanpa saya gunakan,” katanya sembari tertunduk. (mag-8)