Kepada pembaca, relasi dan pemasang iklan, Sumut Pos tidak terbit pada edisi 1-2 Januari 2011, sehubungan libur Tahun Baru 2011.
Kami akan hadir kembali pada Senin, 3 Januari 2011. Terimakasih Penerbit

Poldasu Minta Keterangan Saksi Ahli

10:11, 14/10/2009

Lanjutan Kasus Pemalsuan SHM Tanah Jalan Mataram

MEDAN- Kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Jalan Mataram Medan yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Sumut Elfahri Budiman, masih terus bergulir di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 20 orang saksi, serta menetapkan 3 orang tersangka, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut maka Poldasu juga meminta keterangan 3 orang saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI).

‘’Kasus tersebut masih terus ditangani. Kita juga sudah minta keterangan dari 3 orang saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI). Saat sekarang ini berkas acara pidananya masih dipenuhi untuk dilimpahkan ke kejaksaan,’’papar Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Sumatera Kombes pol Baharuddin Djafar, Selasa (13/10) di Mapoldasu.

Djafar bilang, saat sekarang ini Poldasu sedang melakukan penyusunan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Namun saat ini Poldasu berupaya untuk melengkapi dan memenuhi unsur dari keterangan barang bukti dan beberapa keterangan saksi.  
Sebelumnya, tambah Djafar 5 mantan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan beserta seorang Lurah yang termasuk dalam panitia pemeriksa tanah, terkait pemalsu surat untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah di Jalan Mataram atau Jalan Perpustakaan Medan juga diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas (BAP) atas tersangka pemalsu SHM Iskandar dan Suandar pegawai BPN Binjai, yang telah ditolak Jaksa (P19).

‘’Kelima mantan staf BPN Medan itu masing-masing berinisial, IL, MY kini menjabat sebagai Kepala BPN Tapsel, Sy sebagai Kepala BPN Sergai, He kini selaku Kasubsi Pemberdayaan BPN Deliserang dan Boiman (pensiun).’’tukas Djafar.

Terkuaknya kasus tersebut bermula tersangka Iskandar si pemohon SHM ditahan dengan sangkaan memalsukan surat dari BPPN untuk mengurus SHM atas sebidang tanah di kawasan tersebut ke BPN Sumut.

Dalam pengurusan SHM, Iskandar bermodalkan akte notaris No 246 dan 269 yang dikeluarkan Fenti Iska sehingga dengan mudah Kepala BPN Sumut menerbitkan SHM.

Selanjutnya, Elfahri Budiman SH yang tahun 2004 menjabat Kepala BPN Medan menerbitkan SHM atas nama Suwanto Salim, tanpa terlebih dahulu mengecek kebenaran surat yang dikeluarkan BPPN yang dibawa Iskandar dan Suandar. Akibat hal tersebut, Elfahri Budiman harus berurusan dengan polisi dan bahkan kini telah ditahan di Mabes Polri.(rud)


YM

 
PLN Bottom Bar