Kepada pembaca, relasi dan pemasang iklan, Sumut Pos tidak terbit pada edisi 1-2 Januari 2011, sehubungan libur Tahun Baru 2011.
Kami akan hadir kembali pada Senin, 3 Januari 2011. Terimakasih Penerbit

Pilkada Diulang, KPU Medan Tanggungjawab

10:56, 25/05/2010

MEDAN- KPU Sumut mengiingatkan KPU Medan untuk tidak main-main dengan gugatan yang ditujukan untuk Pilkada Medan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Sebab, bisa saja putusan MK itu nantinya akan berdampak pada kinerja KPU Medan.

Hal itu diingatkan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution kepada seluruh personel KPU Medan dalam rapat koordinasi bersama di Sekretariat KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, kemarin (24/5). Hadir dalam pertemuan berlangsung tertutup itu seluruh komisioner KPU Sumut dan KPU Medan.

Irham Buana usai pertemuan itu mengatakan, pihaknya hanya mengingatkan KPU Medan terkait gugatan yang dilayangkan pasangan Prof Arif Nasution-Supratikno ke MK. “Tadi kita ingatkan Medan agar jangan anggap enteng,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu perlu diingatkan, sebab putusan MK ini mengikat karena bisa membatalkan semua proses Pilkada yang telah dilakukan. KPU Sumut, kata dia, sudah mengingatkan jika ada Pilkada ulang, maka tanggungjawabnya ada pada KPU setempat, namun kalau penghitungan ulang hanya PPK dan PPS saja.

“Ini seperti gunung es, makanya jangan macam-macam,” cetusnya. Irham sendiri mengaku heran, di saat genting seperti ini komisioner KPU Medan justru masih berada di Medan. “Saya tadi heran, kok KPU Medan masih di Medan,” tandasnya.(sya)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

Comments (1)

  1. MORDONG says:

    Memang begitulah KPU Medan menganggap gugatan yang ke MK itu kessil barang kali………?

 
PLN Bottom Bar