Dalam Islam, Perang Sebuah Keterpaksaan
10:42, 23/11/2010FH UMSU-ICRC Gelar Kursus Dasar Hukum Humaniter Internasional
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) dan Komite Palang Merah Internasional atau International Committee of the Red Cross (ICRC) menggelar Kursus Dasar Hukum Humaniter Internasional untuk dosen di Indonesia. Kegiatan ini digelar di Hotel Emerald Garden Medan sejak 22 hingga 25 November 2010.
Koordinator Pelaksana Faisal SH MHum mengatakan, Kursus Dasar Hukum Humaniter Internasional (HHI) ini diikuti 34 peserta dari kalangan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dari Papua, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Sedangkan narasumber yang hadir diantaranya Dr Ammeur Zemmali, Dr Asrina, Dr Masri Elmahsyar Bidin, Rina Rusman dan Kushartoyo.
Dekan FH UMSU Farid Wajdi SH MHum dalam sambutannya mengatakan, kursus ini sangat bermanfaat guna memperoleh pengetahuan dasar tentang Hukum Humaniter Internasional dan kaitannya dengan Kajian Islam. Apalagi materi kursus dibarengi dengan pemahaman terhadap HHI sebagai hukum yang berlaku pada saat konflik untuk mengurangi penderitaan manusia dan bermanfaat untuk mengurangi tindak kekerasan.
Rektor UMSU diwakili Wakil Rektor II Suhrawardi K Lubis SH SpN MH mengatakan, pimpinan universitas senantiasa mendukung kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas intelektual para dosen di perguruan tinggi. Lebih khusus lagi, sejumlah kajian dan publikasi tentang HHI yang ditulis para sarjana Muslim menunjukan kalau norma-norma atau prinsip-prinsip HHI telah termuat dalam ajaran dan Hukum Islam sejak dulu.
Delegasi Palang Merah Internasional Dr Ameur Zemmali dalam ceramahnya mengatakan, dalam Islam peperangan adalah sebuah keterpaksaan. Tidak dibenarkan perang dalam Islam kecuali untuk membela diri. Karena itu, penggunaan senjata yang menghancurkan bumi dan membuat perubahan negatif sangatlah dilarang.
Ameur Zemmali menggambarkan, tatkala Abu Bakar Ashsidiq yang memimpin peperangan ke Syiria. Abu Bakar selalu melakukan penjagaan dan pemeliharaan terhadap korban dan sarana prasarana secara ketat. Abu Bakar sangat melarang membunuh hewan ternak, membuat kerusakan di muka bumi, termasuk tidak dibenarkan menggunakan senjata yang merusak lingkungan, seperti bom nuklir.
Begitupun kata Ameur Zemmali, dalam Islam peperangan dibolehkan karena situasi keterpaksaan. Tetapi harus tetap memperhatikan peraturan-peraturan sehingga tidak merusak lebih luas lagi, seperti pelarangan jenis-jenis senjata perang. Ditambahkan pula apabila musuh melakukan yang diharamkan Islam, tentara Islam tidak boleh melakukan hal yang serupa karena keharaman itu menjadi dasar dalam Islam. Rina Rusman perwakilan Palang Merah Internasional di Jakarta mengatakan, walaupun telah dilakukan berbagai usaha untuk mewujudkan perdamaian, konflik bersenjata tetap saja terjadi. Penggunaan senjata tetap menjadi cara untuk menyelesaikan perbedaan antarbangsa, antarmasyarakat dan antaretnis yang mengakibatkan banyak kematian dan penderitaan.
Atas alasan itu, menurut Rina Rusman, prinsip yang menjadi pedoman ICRC bahwa dalam perangpun ada batas-batasnya. Kumpulan aturan yang telah dibentuk dengan mempertimbangkan prinsip dan telah disahkan oleh hampir semua negara di dunia dikenal dengan nama Hukum Humaniter Internasional yang landasan utamanya adalah Konvensi-konvensi Jenewa (the Geneva Conventions).(*/ton)