2011, Tarif Parkir Naik
10:17, 08/12/2010MEDAN-Tahun 2011 retribusi parkir di Kota Medan dipastikan naik apabila disetujui oleh DPRD Medan. Dinas Perhubungan Kota Medan akan mengajukan draft revisi Perda No 7/2002, tentang pengelolaan parkir.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah selesai draftnya dievaluasi oleh bagian hukum dan diajukan ke DPRD Medan untuk dibahas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dearmando Purba, kemarin (7/12).
Dikatakannya, revisi Perda No 7/2002 ini berkaitan kepada persoalan tarif yang dinaikkan, sebelumnya sepeda motor Rp300 menjadi Rp500, kemudian akan dikenakan tarif khusus di sejumlah titik yang nantinya dibahas kembali secara teknis dalam SK Wali Kota Medan.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan, retribusi tarif parkir ini berkaitan kepada naiknya jumlah tukar mata uang, kemudian kebutuhan lainnya untuk penerapan asuransi parkir. Hal ini penting untuk menjaga konsumen parkir di Kota Medan dan sesuai dengan aturan tentang konsumen.
Diakuinya, pengajuan revisi draft perda tarif parkir di Kota Medan ini telah diajukannya pada Januari 2010 ke bagian hukum, hanya saja hingga kini belum tuntas evaluasinya dan belum dibahas oleh DPRD Medan. Dalam pengajuan ini, pihaknya belum memasukkan asuransi. Namun, kenaikan tarif ini sangat mendukung bila dimasukkan juga asuransi setiap kerusakan dan kehilangan kendaraan.
Berkaitan dengan tarif parkir di Kota Medan ini, ternyata sejak 25 Oktober 2010 melalui SK Wali Kota No 34/2010, parkir di mal atau gedung dikenakan tarif pajak parkir sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil, serta untuk roda tiga sebesar Rp1.500. Tarif ini juga diatur dengan hitungan per jam.
“Memang ada kenaikan tarif tapi untuk pengelolaan parkir yang dikenakan pajak seperti parkir di mal dan gedung,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi menyampaikan, sebelum menaikkan tarif, Pemko Medan harus membenahi dulu sistem dan pelayanan perparkiran. Bila tidak, sangat sulit untuk disetuju. Sejauh ini, sistem dan pelayanan parkir di Medan dinilai masih buruk. Karena itu, jika bersikeras menaikkan tarif parkir, Pemko Medan harus membenahi dulu sistem dan pelayanan perparkiran.
“Perbaiki dulu sistemnya, baru bicara kenaikan tarif sesuai Perda No 7 Tahun 2002 tentang perparkiran,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, konsumen parkir selama ini belum mendapatkan pelayanan memadai, seperti menganai jaminan keamanan bagi kendaraan milik konsumen. Seperti ketika kehilangan kendaraan, tanggungjawab penyedia parkir tidak ada. Padahal, layanan parkir ini sangat penting dan harus ada tanggungjawabnya.
“Bila semata-mata rencana pemko Medan untuk meningkatkan PAD dari sektor perparkiran, ini bakal menuai kritik keras dari masyarakat. Pemko jangan hanya mikir cara gampang tanpa menyelesaikan PAD dari sektor parkir tak bisa ditingkatkan, jangan pula sampai ada asumsi naikkan tarif adalah jalan pintas tanpa perlu mikir solusi,” sebutnya.
Dekan Fakultas Hukum UMSU ini juga mengatakan, patut dipertimbangkan untuk menerapkan asuransi parkir.
Konstruksi hukum yang digunakan pengelola parkir selama ini selalu menerapkan konsep ‘sewa lahan’ atau hanya menyediakan lahan parkir semata dan bukan penitipan barang. Risikonya bagi konsumen, jika menggunakan konsep sewa lahan, pengelola parkir terlepas dari tuntutan ganti rugi yang dilakukan konsumen. Seperti kendaraan konsumen rusak atau kaca spion hilang.
“Pengelola parkir harus menggunakan konstruksi hukum ‘penitipan barang’, jangan hanya membuatnya dalam sewa lahan,” paparnya.
Sehingga, ungkapnya, pengelola parkir ini turut bertanggung jawab apabila terjadi atas kehilangan kendaraan dan barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di kawasan parkir. Konstruksi hukum titip barang pada pelayanan jasa parkir merupakan corak yang sesuai dengan misi dan mandat perlindungan konsumen.
Farid menyarankan, sebaikan pelayanan jasa parkir harus mengakomodasi konstruksi hukum titip barang, dan bukan sewa lahan semata. Karena secara nyata apabila terjadi ‘sesuatu’ kerugian selalu berada di pihak konsumen jasa parkir. Kemudian, setiap konsumen parkir harus mendapatkan asuransi ketika parkir, sehingga hal ini bisa sama-sama menjaga atas kehilangan ini. (ril)