Kepada pembaca, relasi dan pemasang iklan, Sumut Pos tidak terbit pada edisi 1-2 Januari 2011, sehubungan libur Tahun Baru 2011.
Kami akan hadir kembali pada Senin, 3 Januari 2011. Terimakasih Penerbit

USU Tolak Umumkan Perangkingan

10:33, 29/12/2010

Batas Akhir Penyerahan Berkas CPNS 30 Desember 2010

MEDAN- Kepala Pusat Sistem Informasi USU, Ridwan Siregar mengatakan pihaknya menolak mengumumkan perangkingan seleksi CPNS secara keseluruhan.

“Kita juga harus mempertimbangkan sisi privasi setiap peserta, misalnya sepemeriksaan yang kami lakukan ada peserta yang hanya mendapatkan nilai di bawah 10 dari maksimum nilai 100 yang bisa diperoleh pada hasil ujian tersebut. Apa mereka mau begitu saja dipampangkan nilai tersebut? Tentunya kami harus meminta izin kepada setiap peserta, sementara ada 60 ribuan peserta yang kami lakukan pengolahan hasil ujiannya, yakni sembilan kabupaten kota dan satu provinsi yaitu Sumut,” jelasnya. Lebih lanjut Ridwan juga mengatakan, seandainya website USU akhirnya juga mengumumkan perangkingan tersebut, maka 60 ribuan data bukan data yang sedikit.

“Itu cukup banyak, dan jika ada peserta yang ingin mengkonfirmasi atau menanyakan sesuatu, kami tak memiliki tenaga atau SDM yang mencukupi untuk melayani 60 ribuan peserta tadi,” katanya.

Menurut Ridwan, untuk mengumumkan kelulusan CPNS Pemko Medan 2010 secara perangkingan, hal tersebut juga sudah memasuki tingkat universitas.

“Jadi harus dibicarakan lagi di tingkat universitas, tak bisa hanya saya yang menentukan,” jelasnya.
Sementara kekisruhan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Medan terus bergulir. Komisi A DPRD Medan selaku komisi yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mengenai pemerintahan masih berupaya mencari titik terang.

Setelah Senin (27/12) lalu, Komisi A DPRD Medan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Lahum Lubis guna memberi keterangan, kembali Komisi A DPRD Medan akan berupaya mengkonfirmasikan masalah CPNS tersebut ke pihak Universitas Sumatera Utara (USU).

“Besok (hari ini, Red) Komisi A akan mendatangi pihak USU, untuk memintai keterangan,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD, Medan Ilhamsyah kepada Sumut Pos, Selasa (28/12).

Namun, apakah pertemuan antara Komisi A dan USU tersebut juga nantinya akan tertutup? Karena sebelumnya, pada pertemuan Komisi A DPRD Medan dengan BKD terbersit pernyataan bahwa, BKD Pemko Medan akan memberikan ranking dari USU namun tidak harus dipublikasikan.

Menanggapi hal itu, Ilhamsyah berdalih akan mengkonfirmasikan hal itu kepada Ketua Komisi A DPRD Medan, Landen Marbun. “Ketua Komisi saat ini sedang di Jakarta, tapi nanti sore (kemarin, Red) sudah pulang ke Medan. kita akan bahas itu, apakah nantinya hasil pertemuan dengan USU bisa dipublikasikan atau tidak,” tegas politisi Partai Golkar Medan tersebut.

Apakah tidak sebaiknya Komisi A DPRD Medan mempertemukan kedua belah pihak, antara USU dengan BKD Pemko Medan?

Terkait pertanyaan itu pula, Ilhamsyah belum bisa memastikan karena masih akan dikomunikasikan dengan Ketua Komisi A DPRD Medan. Namun juga, lhamsyah sendiri tidak membantah bahwa, pada prinsipnya muara dari persoalan CPNS tersebut adalah di pihak USU.

“Sebenarnya muara persoalan ini ada di pihak USU. Jadi, ketika kita mengetahui hasil rangking sebenarnya, maka semuanya akan terkuak,” tutup Ilhamsyah.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Medan Area (UMA), Dadang Darmawan Msi kepada Sumut Pos juga membenarkan hal itu. Namun tetap saja tidak serta merta USU bisa membeberkan atau memberi keterangan ke publik terkait rangking yang dikeluarkan tersebut.

“Kita lihat perjanjiannya dulu, apakah ada hak dari USU untuk membeberkan hal itu ke publik. Kalau ada maka USU harus membeberkan hal itu, dalam posisi ini USU adalah pihak yang benar. Tapi jika dalam perjanjian itu USU tidak memiliki hak untuk memberikan keterangan itu, maka sepantasnya pula USU tidak boleh memberikan keterangan. Artinya, USU bisa memberikan keterangan apabila diminta secara khusus oleh Pemko Medan,” jelas Dadang.
Terkait upaya klarifikasi yang telah dilakukan oleh BKD Pemko Medan, namun nyatanya tetap saja tingkat kepercayaan masyarakat tidak berpihak pada Pemko Medan, Dadang menilai, itu sama hal nya dengan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Pemko Medan dalam penerimaan CPNS Pemko Medan.

“Dari apa yang berkembang saat ini, Pemko tidak bisa memberi keyakinan masyarakat khususnya peserta CPNS. Ini menandakan masyarakat tidak memiliki kepercayaan terhadap BKD Pemko Medan,” beber Dadang.

Selanjutnya Dadang menambahkan, ujung tombak dalam pengungkapan masalah CPNS Gate ini adalah Komisi A DPRD Medan. Dikatakannya, untuk itu Komisi A DPRD Medan harus memiliki data yang bisa dijadikan pegangan.
“Data yang dipegang memang harus dari kedua belah pihak, namun bukan berarti membenarkan kedua data itu. Harus ada data yang benar-benar diyakini kebenarannya. Data itu lah nanti yang akan mengungkap persoalan ini,” tandas Dadang.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap yang dikonfirmasi oleh Sumut Pos di Balai Kota Medan, Selasa (28/12) terkait adanya pengaduan peserta CPNS ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rahudman menyatakan, laporan itu adalah hak dari para peserta tersebut.

“Itu hak mereka. Dan bila perlu nanti rangking itu diberikan kepada para peserta, agar mereka melihat sendiri apakah nama mereka tertera di dalam peserta yang lulus atau tidak. Semuanya sudah sesuai dengan rangking dari USU,” tegas Rahudman.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan Lahum Lubis yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya menyatakan, batas akhir bagi peserta CPNS yang lulus untuk menyerahkan berkas adalah tanggal 30 Desember 2010.
“Sebenarnya batas akhir penyerahannya adalah tanggal 29 Desember, tapi kita beri kelonggaran hingga tanggal 30 Desember 2010. Karena BKD Pemko Medan akan menyerahkan berkas-berkas tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Wilayah Sumut tanggal 31 Desember 2010,” ujar Lahum.

Bagaimana jika peserta CPNS yang lulus tidak menyerahkan atau melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, apakah akan dianggap lulus atau gugur?

Menjawab pertanyaan itu, Lahum menegaskan, jika ada kejadian seperti itu maka secara langsung peserta CPNS yang lulus tersebut akan dianggap gugur.

“Kalau hingga batas akhir tidak menyerahkan berkas, maka kita anggap gugur peserta tersebut,” tukas Lahum.(ari/saz)


YM

Comments (1)

  1. heri fajri says:

    Akal bulus itu Pak, peserta sih oke2 aja, bilang aja ada udang dibalik peyek. kami peserta tidak pernah malu dengan hasil yg didapat, justru itu motivasi buat kami, sekarang zamannya transparansi…

 
PLN Bottom Bar