Senjata Serbu Syamsul Disita

11:28, 14/01/2011
Senjata Serbu Syamsul Disita

JAKARTA-Sudah lumrah jika pejabat sipil juga bisa memiliki pistol. Yang tidak lumrah, jika pejabat sipil bisa memiliki senjata laras panjang. Itulah Gubernur Sumut Syamsul Arifin.

Mantan bupati Langkat yang tidak lama lagi bakal disidang di pengadilan tindak pidana korupsi itu rupanya memiliki pistol dan senjata laras panjang sekaligus.

Yang tidak lumrah pula, kedua senjata api (senpi) itu keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi APBD Langkat. Karenanya, dua senpi itu pun disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dua barang itu justru lebih awal dibanding dengan penyitaan rumah yang selama ini ditinggali putri Syamsul, Beby Arbiana dan keluarganya, di  Jalan Siaga Raya No 110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (10/1) lalu.

Nah, lantaran izin kepemilikan senjata api itu sudah habis dan akan diperpanjang lagi, dua jenis senpi itu dititipkan ke ke Dit Intelkam Polda Sumut. Dari sana, KPK lantas menyita barang itu. Lantaran senpi perlu perawatan khusus, begitu disita, oleh penyidik KPK dua senpi itu dititiprawatkan lagi ke Dit Intelkam Polda Sumut.

Sumber koran ini yakni seorang personil polri di Jakarta yang punya akses informasi ke Polda Sumut menyebutkan, pistol yang disita KPK jenis walther kaliber 22 dan senapannya merk Valtro kaliber 12 GA. “Masing-masing dilengkapi puluhan butir peluru,” ujar sumber yang enggan namanya disebutkan itu.

Kapoldasu, Irjen Pol Oegroseno saat dikonfirmasi perihal penitipan dua senpi milik Syamsul oleh KPK, menyarankan wartawan koran ini menghubungi Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Drs Jannes Sinurat SH.

Sementara itu, Jannes Sinurat yang dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin petang, membenarkan bahwa ada dua senpi Gubsu, Syamsul Arifin, yang disita KPK. Dia juga membenarkan, dua senpi tersebut dititipkan KPK ke Poldasu. “Ya, sebulan yang lalu (penyitaannya, Red). Sekarang (dua senpi itu, Red) sama kita, karena senpi di bawah pengawasan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2010, KPK juga sudah menyita tanah dan bangunan yang terletak di perumahan mewah Raffles Hills Blok N 9 Nomor 34, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318 juta, yang saat ini nilainya mencapai miliaran rupiah. Mobil Jaguar milik Beby juga sudah disita KPK. Tim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah kediaman Syamsul di Medan, yang hasilnya uang cash hampir Rp1 miliar dan sejumlah emas. Uang yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat yang menurut Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja jumlahnya Rp64 miliar, juga sudah disita.

Dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 ini, kemarin tim penyidik masih terus meminta keterangan sejumlah saksi. Saksi-saksi yang kemarin dipanggil adalah Gunawan, Thamrin Hasibuan, Faisal Hartawan, Arif Wiguna, dan Adril Husni Lubis dari kalangan swasta.

Sumber koran ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, kemarin tim penyidik KPK mengajukan perpanjangan masa tahanan Syamsul, lantaran proses pemberkasan penyidikan belum kelar. Lantas, kapan Syamsul disidangkan? Benarkah tanggal 22 Januari ini? Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK belum menentukan waktu kapan berkas Syamsul dilimpahkan ke pengadilan tipikor. “Belum bos,” ujar Johan singkat. (sam/mag-1)


YM

 
PLN Bottom Bar