Pungutan Parkir Tak Sesuai Perda

10:53, 20/01/2011

LANGKAT- Di tengah euforia masyarakat Langkat merayakan hari jadi Kabupaten Langkat ke 261, di saat itu pula sejumlah kalangan mengambil untung dari semarak pesta rakyat yang digelar pemerintah Kabupaten Langkat berupa pameran/bazar yang diselenggarakan 17 sampai 22 Januari mendatang di ruas jalan utama Proklamasi, Stabat.

Salah satu keuntungan diberlakukan berupa penerapan upah jasa parkir oleh Pengelola Lapagan Bola Kaki Stabat, sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000  untuk roda empat. Padahal, sesuai perda berlaku di Pemkab Langkat, jasa parkir untuk roda dua hanya Rp500 dan roda empat Rp2.000

Akibat ulah pengelola parkir yang cendrung menetapkan harga sesuka hati, membuat pengunjung kerab adu mulut dengan jukir (juru parkir). Pasalnya, kenaikan haga parkir yang dipatok pengelola, sangat memberatkan pengunjung dan bahkan, jauh diatas Perda yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Menurut jukir di lapangan bola kaki ketika ditemui, Rabu (19/1) mengaku, pihaknya hanya menjalanka tugas dari Ketua PDI-P Langkat untuk mengutip jasa parkir sesuai karcis yang dikeluarkan pihaknya. ”Saya cuma menjalankan tugas sesuai karcis yang saya terima dari ketua PDI-P Langkat,”ucap seorang jukir diareal bazar.

Ketua PDI-P Langkat Syafril ketika dikonfirmasi via selulernya membenarkan pihaknya mengelola parkir di areal lapangan bola kaki Stabat. ”Memang saya yang kelola,”ujar Syafril tanpa Kadishub Langkat Syahmadi ketika dihubungi mengaku, pengutipan parkir di areal pameran, tidak ada sangkut pautnya dengan Dishub. Sebab, pengutupin dilakukan oleh pengelola pameran. ”Pengelola pameran yang mengutip retribusi parkir, anggota kita tidak ada,”ujarnya.(ndi)


YM

 
PLN Bottom Bar