Kami Dijajah Perusahaan Malaysia…
10:47, 25/01/2011Ribuan Karyawan PT LNK-PTPN II Mogok Kerja
LANGKAT- Sekitar 4.000 karyawan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) rayon tengah, melakukan aksi mogok kerja, Senin (24/1). Mereka menuntut kejelasan status karyawan yang mereka sandang di perusahaan milik investor Malaysia tersebut. Sebelumnya, lahan yang digarap oleh PT LNK adalah milik PT Perkebunan Nusantara II yang alihkan melalui kerjasama operasional (KSO).
Ribuan karyawan ini, melakukan aksi di 8 kantor kebun di bawah naungan PT LNK Rayon Tengah. Diantaranya kantor Kebun Gohor Lama, Bukit Lawang, Tanjung Keliling dan Berahrang.
Ribuan karyawan ini menuntut kejelasan nasib mereka selama bekerja di perusahaan perkebunan tersebut. Karena, sejak dilakukannya kesepakatan (MoU) antara pihak PTPN II dengan PT LNK 19 bulan lalu, status mereka sebagai karyawan tidak jelas. “Sejak dilakukan MoU antara PTPN II dengan PT LNK, nasib kami tidak jelas, apakah kami ini karyawan PTPN II atau karyawan PT LNK. Sampai sekarang belum ada kejelasan status itu, jadi kami bekerja untuk siapa?” kata Koorlap aksi, Nurdin S Turnip.
Nurdin mengatakan, dengan hadirnya PT LNK nasib mereka bukannya membaik, tapi sebaliknya. Ia menuding manajemen PT LNK tidak pernah memperhatikan kesejahteraan mereka, malah sampai saat ini upah kerja mereka masih ditanggung PTPN II. “Kami bekerja di PT LNK, tapi upah kami dari PTPN II, jadi yang mana sebenarnya,” ungkap dia.
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, PTPN II membuat perjanjian dengan PT LNK selama 30 tahun ke depan atas pengelolaan lahan sawit seluas 20.000 hektar lebih itu. Mereka mengatakan akan melakukan aksi hingga permintaan mereka dipenuhi atau mendapat penjelasan dari pihak direksi. Sebab, jika status mereka masih mengambang, meraka akan tetap melakukan mogok kerja.
“Kita sudah berulang kali melayangkan surat ke dewan direksi mengenai hal ini, tapi sampai sekarang, tidak ada keputusan apapun yang diberikan. Jika nantinya permintaan kami tidak kunjung terpenuhi atau tidak ada penjelasan, maka aksi ini akan terus berlanjut,” tegasnya.
Dalam aksinya, ribuan karyawan ini, membawa berbagai poster kecaman terhadap PT LNK yang dinilai melakukan penjajahan tidak langsung kepada mereka. Karena sejauh ini, tidak ada kontribusi apapun yang diberikan PT LNK kepada ribuan karyawan.
Terkait aksi mogok kerja itu Manejer PT LNK Rayon Tengah Iwan T Poli ketika ditemui wartawan mengaku, tidak mengetahui bakal ada aksi mogok kerja. “Saya baru tahu ini, karena mereka tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” dalih Iwan.
Mengenai permintaan karyawan, Iwan mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terkait tuntutan dimaksud. Sebab, dirinya juga bawahan yang ditugaskan di Rayon Tengah. “Kalau masalah tuntutan karyawan, saya tidak bisa memberikan keputusan, karena itu kebijakan direksi di Medan,” buangnya.
Ironisnya, Iwan langsung pergi dari kantornya tanpa bersedia menemui ratusan karyawan di kebun Gohor Lama tempatnya bekerja. Kepergian Iwan dari kantornya, sontak diteriaki karyawan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pertanahan dan Agraria PTPN 2, Modal Pencawan mengatakan, KSO antara PTPN II dengan PT LNK yang merupakan anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings (KLKPH) bertujuan untuk mensejahterakan buruh PTPN II yang masih bertugas di sana. “Minimal gaji karyawan di sana, sama dengan gaji PTPN II. Tidak benar mereka tidak sejahtera. Bahkan perusahan milik Malaysia itu memberikan fasilitas lebih daripada karyawan PTPN II yang kini berada di kebun-kebun PTPN II,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Bahkan dalam perjanjian semula, selama dua tahun ke depan diberikan kesempatan kepada karyawan PTPN II yang ada di sana untuk memilih bekerja atau kembali ke PTPN II. “Nah bila kembali ke PTPN II. Tentu manajemenlah menentukan kemana nantinya mereka ditempatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, kehadiran PT LNK di lahan milik PTPN II itu banyak menuai kecaman karena PTPN II lebih memilih menyerahkan pengelolaan kebun tersebut ke pihak asing. Padahal, potensi penghasilan di kebun-kebun tersebut sangat besar.
Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dengan perusahaan asal Malaysia PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK) membuat potensi pendapatan triliunan rupiah di Indonesia dan Sumatera Utara melayang ke Malaysia.
Data dari kalangan pengusaha sawit yang dihimpun Sumut Pos, KSO lahan sawit seluas 20 ribu hektar lebih di Kabupaten Langkat itu sama dengan menjual negeri ini ke Malaysia. KSO itu bernilai Rp800 miliar dengan saham 60 persen milik PT LNK dan 40 persen milik PTPN II. Artinya, PT LNK hanya bermodalkan Rp480 miliar dari KSO tersebut.
Dari data yang didapat, satu hektar kebun sawit berpotensi menghasilkan minimal 25 ton tandan buah sawit (TBS) dalam setahun. Bahkan, bisa mencapai 30 ton lebih.
Jika dihitung minimal, lahan itu hanya bisa dimanfaatkan seluas 18 ribu hektar saja, maka potensi penghasilan yang didapat setahun saja dalam bentuk TBS sebesar Rp450 miliar.
Jika diolah lagi menjadi crude palm oil (CPO) dengan hasil minimal saja (rendemen) yaitu 20 persen dari TBS, maka potensi penghasilannya menjadi Rp540 miliar setahun dengan asumsi harga CPO Rp6.000 per kilogram. Hitungan 20 persen juga angka minimal sebab perusahaan-perusahaan sawit di Malaysia bisa mengolah TBS dengan pendapatan 25 ton itu menjadi 30 persen CPO. Jika dipotong biaya produksi (gaji, operasional, pupuk, dll) dengan angka maksimal 40 persen dari penghasilan itu, maka keuntungan bersih setahun bisa mencapai Rp216 miliar.
Jika dilihat dari pembagian saham, maka keuntungan bersih PT LNK setahun Rp129 miliar. Berarti dalam tempo kurang dari empat tahun, PT LNK sudah bisa balik modal. Selanjutnya, dalam tempo 26 tahun ke depan (sisa waktu KSO) perusahaan asal Malaysia itu bisa meraup hampir Rp3,4 triliun.
Itu jika mereka hanya membuat CPO. Sebab, turunan CPO seperti olien dan sterin nilai ekonomisnya dua kali lipat CPO. Olien dan sterin harganya mencapai Rp12 ribu per kg.
Jika diolah menjadi Olien, maka uang yang akan mereka nikmati dari bumi Indonesia sebanyak Rp6,8 triliun. Dan uang akan menjadi milik Malaysia sebab penjualan produk CPO dan turunannya memakai transaksi dolar Amerika. Semua transaksinya akan disimpan di bank-bank Malaysia.
Itu belum lagi bicara soal pupuk yang akan mereka datangkan sendiri dari Malaysia, tenaga kerja, alih teknologi dan sebagainya. “Bagi BUMD dan BUMN, uang Rp800 miliar itu bukan angka yang besar. Bisa dicari dengan sebelah mata. Bayangkan dampak ekonomi yang hilang. Berapa banyak tenaga kerja kita yang akan menjadi budak di negeri sendiri,’’ujar seorang pengusaha sawit kepada koran ini.
Apalagi, perkebunan itu sudah siap pakai dengan infrastruktur lengkap, jalan mulus, dan sebagian sudah produksi.
KSO itu ditandatangani 9 Juni 2009 di Jakarta dan berlaku efektif 1 Juli 2009. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Negara BUMN oleh Bhatara Moeda Nasution sebagai Direktur Utama PTPN II dan Mr Liem Hoong Joon Direktur Utama PT LNK.
Penandatanganan Perjanjian KSO tersebut disaksikan secara langsung oleh Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Pejabat Departemen Pertanian, jajaran eselon 1 dari kedua departemen tersebut serta Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, jajaran Komisaris dan Direksi dari PTPN II, Chairman dan Direktur dari Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings Bhd, Direktur Utama PTPN I-XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) serta para undangan lainnya.KSO di Kabupaten Langkat yang meliputi Kebun Bahorok, Kebun Bukit Lawang, Kebun Tanjung Keliling, Kebun Marike, Kebun Besilam, Kebun Padang Brahrang dan Kebun Gohor Lama yang total luasnya 20 ribu hektar lebih.
Setelah berlangsungnya penandatangan perkebunan PTPN itu, resmi dikelola perusahaan Malaysia, PT Kepong Plantation Holding Bhd. Gebrakan pertama yang dilakukan PT Kepong Plantation Holding Bhd selaku perusahaan yang menjadi pemegang saham terbesar di PTPN II, yaitu merombak nama perusahaan dan plakat nama fungsionaris atau direksi PTPN II menjadi PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK) yang resmi dimulai sejak 1 Juli 2009.
Belasan Kades Datangi Kantor PT LNK
Selain karyawan kebun, sebanyak 13 Kepala Desa (Kades) plus 1 Lurah di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, mendatangi kantor PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) di Kebun Gohor Lama, menuntut sikap PT LNK yang tidak berpihak kepada masyarakat sekitar, Senin (24/1).
Menurut Bachtiar, Kasi Rantib Kecamatan Wampu mendampingi 14 Desa/Kelurahan saat bertemu pihak PT LNK menjelaskan, kalau 14 Desa/Kelurahan yang dibawanya, merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan PT LNK Kebun Gohor Lama.
Kedatangan mereka bertujuan untuk, memfasilitasi keluhan masyarakat di 14 wilayah yang merasa dirugikan oleh pihak PT LNK. Sebab, keberadaan PT LNK, tidak memberikan kontribusi positif bagi 14 wilayah, malah merugikan masyarakat sekitar.
“Sejauh ini tidak ada kontribusi PT LNK kepada masyarakat, malah lahan garapan warga yang mereka rebut. Padahal, sesuai peraturan yang ada, seharusnya hasil perkebunan juga diberikan kepada daerah tempatan sebesar 5 persen, tapi nyatanya, hal tersebut tidak dilakukan,”kata Bachtiar.
Lebih jauh dikatakan dia, dengan banyaknya truk pengangkut tandan buah segar (TBS) dari perkebunan, banyak ruas jalan umum rusak parah dan tidak ada perbaikan sedikitpun dari pihak PT LNK. “Inikan jelas-jelas merugikan masyarakat kita,”ungkapnya.
Untuk itu, dia berharap, agar PT LNK bersedia memperhatikan masyarakat sekitar, dengan bertemu langsung masyarakat di seputaran perkebunan. “Kita berharap, PT LNK bersedia menjelaskan persoalan ini kepada masyarakat 14 wilayah secara langsung, agar mereka tahu niat baik perusahaan Malaysia itu,”ketus dia.
Sementara Menejer PT LNK Iwan T Poli ketika ditemui mengatakan, pihaknya sudah bersosialisasi terkait keberadaan PT LNK ini kepada pihak desa, meski belum dilakukan kepada 14 wilayah. “Secara person, kita sudah lakukan hal itu, tapi belum keseluruhan. Mungkin dengan adanya kunjungan perangkat desa ini, kita bisa kembali dudik bersama,”tandasnya. (ndi/btr)