Satu Hektar Lahan Bakau Rp10 Juta

10:33, 24/01/2011

Penjualan Lahan Marak di Kabupaten Langkat

Jual beli lahan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di Kabupaten Langkat terus terjadi. Kali ini jual beli tersebut dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) M Arsat (53) warga Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Langkat dengan Abbas (42) warga Besitang.

Keterangan diperoleh Minggu (23/1) menyebutkan, terungkapnya jual beli lahan bakau  tersebut berawal dari mengamuknya Arsat kepada Abbas, Jum’at (21/1) lalu. Amukan Arsat dipicu oleh belum dilunasinya pembayaran lahan hutan bakau (mangrove) di Dusun VI, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu oleh Abbas.

Kala itu, lahan hutan bakau yang dikleim Arsat seluas 1 Hektar di Dusun VI, Desa Tanjung Pasir, hendak diganti rugi oleh salah seorang investor sebesar Rp10 juta. Kebetulan, Abbas menjadi tangan kanan investor tersebut untuk menangani ganti rugi lahan milik Arsat.

Lahan tersebut, disepakti akan diganti rugi sesuai dengan kesepakatan (Rp10 juta) yang telah dibuat. Sebagai tanda jadi, pihak investor melalui Abbas, menyerahkan uang muka sebesar Rp1 juta sembari menunggu keluarnya surat kepemilikan.

Setelah lahan tersebut dikuasai oleh investor, Abbas tak kunjung muncul untuk melunasi ganti rugi lahan yang dijanjikan. Hingga berbulan-bulan menunggu, akhirnya mereka bertemu di Desa Tanjung Pasir, Besitang. Kesempatan berharga ini tidak disia-siakan oleh Arsat untuk menagih sisa pembayaran ganti rugi lahan kepada Abbas. Pertemuan keduanya langsung tegang urat, bahkan nyaris bentrok. Untungnya, warga melerai pertikaian kedua warga ini dan membawanya ke balai desa. “Saya tidak ada memakan uang dari investor untuk pembayaran lahan Pak Arsat, mereka (investor) belum ada memberi uangnya kepada saya, jadi dari mana saya dapat uang untuk bayar ke Pak Arsat, sampai sekarng saya belum terima uangnya,”bantah Abbas di kantor desa.

Abbas juga menimpali, kalau Arsat seorang PNS yang gemar menjual lahan Negara. “Dia  seorang PNS, kenapa dia mau menjual hutan Negara, apa dasar surat yang dia pakai sehingga berani menjual belikan lahan bakau tersebut,”timpalnya.

Pertikaian kedua belah pihak ini, akhirnya dapat diredam oleh Kepala Desa Tanjung Pasir M Jamil. M Jamil mengaku, pihaknya sejauh ini, belum pernah menerbitkan surat di kawasan konservasi. “Sejauh ini kita belum ada terbitkan surat ,”ujarnya.

Sebelumnya, jual beli lahan juga terjadi di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat. Di kawasan ini, lahan hutan bakau tersebut dijual bebas seharga Rp1 juta per hektarnya kepada sejumlah pengusaha.(ndi)


YM

Kata kunci pencarian berita ini:

 
PLN Bottom Bar